Pakualaman,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan sistem e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo, menyampaikan e-katalog menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

“Melalui e-katalog, proses pengadaan bisa dipantau secara terbuka. Harga, spesifikasi barang, hingga penyedia bisa diakses dengan jelas, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) dalam FGD Teknik Negosiasi dan Mitigasi Risiko E-Purchasing untuk Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel di Fortuna Suites Malioboro.

FGD Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihaknya menyatakan sistem e-katalog tidak hanya mempermudah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memilih produk sesuai kebutuhan, tapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal. Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog lokal.

“Dengan masuknya produk UMKM dalam e-katalog, mereka memiliki akses pasar yang lebih luas. Selain itu, belanja pemerintah daerah bisa lebih berpihak pada ekonomi lokal,” tambahnya.

Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Andi Darmawan, menjelaskan e-katalog tidak hanya menjadi instrumen percepatan pengadaan, namun juga wadah strategis untuk meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Belanja pemerintah melalui e-katalog diarahkan agar sebanyak mungkin menyerap produk dalam negeri dan memberikan ruang lebih luas bagi UMKM. Salah satu keunggulannya terdapat fitur negosiasi harga, yang dapat dilakukan transparan antara penyedia dengan instansi pemerintah,” jelasnya.

Andi menyebut fitur tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya harga yang wajar, adil, dan tetap menguntungkan kedua belah pihak.

“Negosiasi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga kompetitif, sementara penyedia tetap dapat menjaga kualitas dan keberlanjutan usahanya,” sebutnya.

Diskusi dalam FGD Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Ginung Pratidina, menerangkan mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa menjadi bagian penting dalam perencanaan agar bersih dari praktik KKN.

“Transparansi adalah kunci utama dalam menghindari risiko korupsi, untuk itu pemerintah secara terbuka harus melakukan publikasi informasi terkait proses pengadaan, melalui e-katalog versi 6 inilah salah satu bentuk keterbukaan. Pengawasan dari publik juga lebih luas, sehingga makin menutup ruang terjadinya permainan dalam pengadaan barang dan jasa,” terangnya.