JAKARTA,REDAKSI17.COM – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengakui figur ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seharusnya dari internal parpol berlambang Ka’bah tersebut. Hal itu jika merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Figur ketum memang harus dari kader partai apabila merujuk AD/ART PPP. Iya, semestinya begitu,” kata Jimly, dikutip Selasa (30/9/2025).
Paling Penting Jimly mengingatkan agar konflik internal tidak dibiarkan berlarut. “Pengusung Agus Suparmanto barangkali menganggap sudah kader. Tapi jangan lagi memelihara konflik,” ujarnya. “Tidak usah cari-cari pasal, tidak ketemu. PPP harus diselamatkan karena ini partai bersejarah,” sambungnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mendorong agar Mardiono dan Agus Suparmanto beserta para pendukung bertemu, berunding, dan mencari solusi damai. Dia berpendapat, rekonsiliasi dibutuhkan agar PPP bisa bangkit setelah gagal meloloskan wakilnya ke DPR pada Pemilu 2024.
“Itu kesalahan bersama, bukan satu orang semata. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” pungkasnya. Diketahui, merujuk pada AD/ART PPP BAB III mengenai pimpinan pada Pasal 6, tertulis mengenai lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus DPP PPP di semua tingkatan. Ketentuan menyangkut syarat untuk menjadi ketum terdapat di poin d atau keempat. Yaitu, khusus jabatan Ketua Umum DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP dan atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti secara penuh, terhitung sejak diangkat dalam muktamar/musyawarah wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan muktamar/musyawarah wilayah berikutnya.