Home / Politik / Komisi III Pastikan Adanya Perimbangan antar Penegak Hukum dan Advokat dalam KUHAP yang Baru

Komisi III Pastikan Adanya Perimbangan antar Penegak Hukum dan Advokat dalam KUHAP yang Baru

  
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengungkapkan Rancangan KUHAP yang baru kedepan harus memperkuat kewenangan antar penegak hukum maupun advokat.

“Kita memang benar-benar ingin agar kita memperkuat kewenangan masing-masing, supaya tidak saling intervensi”

Lebih lanjut, Soedeson juga menyampaikan soal perimbangan yang diatur tidak hanya dimiliki oleh para aparat penegak hukum. Akan tetapi, peranan advokat dalam sistem peradilan pidana yang setara juga perlu dipastikan melalui  kewenangan advokat yang semakin diperluas dan diperbesar.

“Di dalam KUHAP yang baru ini kita sedang membahas perimbangan, bukan saja antar sesama aparat penegak hukum polisi dan jaksa, tapi kewenangan advokat itu kita perbesar. Karena advokat ini adalah kekuatan penyeimbang dari penyidik dan penuntut”

Soedeson juga menambahkan dalam memastikan agar tidak adanya upaya asal tangkap, KUHAP yang baru juga memperkuat peranan hakim terutama dalam sidang praperadilan yang diperluas.

“Di dalam KUHAP ini juga kita ingin bener-bener memperkuat peranan hakim, praperadilan kita perluas supaya nanti tidak segampang orang itu ditangkap dan ditahan”

Soedeson pun berharap upaya perimbangan ini semata-mata untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan menjamin hak masyarakat. Hal ini dikarenakan, landasan filosofis dan semangat dari Rancangan KUHAP yang baru terletak pada perlindungan hak asasi manusia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *