Home / Politik / Tolak SK Menkum Mardiono sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan

Tolak SK Menkum Mardiono sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Ajukan Gugatan

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Kubu Agus Suparmanto bakal melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Langkah itu bakal ditempuh lantaran mereka menolak SK Menkun tersebut. Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (Rommy) menyebut janggal terbitnya SK Menkum tersebut. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum lantaran tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik,” ujar Rommy, Jumat (3/10/2025).

Rommy mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan perihal penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Selain itu, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ujar Rommy.

Rommy menambahkan, Mardiono tak pernah hadir ke arena sidang paripurna setelah dikabari melalui sambungan telepon. Untuk itu, ia menegaskan, klaim aklamasi untuk Mardiono telah melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.

“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” katanya. Di sisi lain, kata Rommy, SK Menkum kepengurusan Mardiono telah bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025.

Dalam forum itu seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025. “Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *