KRATON,REDAKSI17.COM – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh Kemantren di Kota Yogyakarta diharapkan dapat memahami dan menerapkan 14 komponen standar pelayanan publik.
Penerapan ini menjadi pedoman utama bagi para pemangku kepentingan di tingkat kewilayahan, termasuk RT dan RW, dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pemahaman standar pelayanan publik juga langsung disosialisasikan ke masyarakat. Salah satunya yang sudah diselenggarakan oleh Kemantren Kraton.
Dimana hari ini telah berlangsung Sosialisasi Forum Konsultasi Publik Pelayanan Terpadu di Kemantren Kraton yang diikuti oleh tiga Kelurahan yakni Kelurahan Patehan, Kelurahan Panembahan dan Kelurahan Kadipaten, Rabu (8/10).
Para peserta yang terdiri dari RT dan RW tersebut diharapkan mampu memahami 14 komponen dasar hukum pelayanan publik diantaranya, Persyaratan, Jangka waktu penyelesaian, Biaya atau tarif, Produk pelayanan, Sarana dan prasarana atau fasilitas, Kompensasi pelaksanaan, Pengawasan internal, Penanganan pengaduan, saran dan masukan, Jumlah pelaksana, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta Evaluasi kinerja pelaksanaan.
Dalam kesempatan tersebut, Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton, Drs. Sumargandi, M.Si berharap, ketika memberikan pelayanan, jangan sampai terjadi perbedaan yang dapat menimbulkan masalah. “Sehingga perlu komitmen bersama dalam mengikuti dasar aturan yang sudah tertulis dalam komponen standar pelayanan,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Lurah Patehan, Gunawan Sigit Putranto. Ia mengungkapkan, penerapan standar pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan.
Tambahnya, pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi, seperti penerbitan akta kematian, yang harus disertai dengan surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit atau puskesmas sebagai dasar hukum yang sah.
“Kuncinya adalah hukum yang tertulis. Setiap tanda tangan atau surat harus dicermati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Gunawan.
Salah satu peserta yang merupakan Ketua LPMK Patehan, Sutaryoko menyampaikan, pelaksanaan pelayanan publik di tingkat RT dan RW masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut, terutama terkait proses penandatanganan dokumen dan pemahaman terhadap 14 komponen standar pelayanan.
“Kami akan terus berupaya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah dan memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.