JAKARTA,REDAKSI17.COM– Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap keberanian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengatasi soal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikannya dalam YouTube Mahfud MD Official dengan judul Mahfud Sentil Purbaya soal Mafia Pajak dan Bea Cukai, Rabu (9/10/2025).
“Di situ memang sumber korupsi, ada 4 area korupsi terbesar kan yang selalu disebut oleh masyarakat, satu pajak, dua bea cukai, tiga pertambangan, empat perkebunan,” kata Mahfud.
“Dan dia sudah menyatakan itu, karena di sana mafianya luar biasa, itu sebabnya saya dulu pernah mengungkap. Kita ungkap sekarang, mudah-mudah ini masukan juga kepada Pak Purbaya, (untuk bisa) mengungkap adanya Rp349 triliun pencucian uang di Kementerian Keuangan.”
Mahfud menuturkan, angka pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan didapatnya dari PPATK. Kala itu, sebagai Menko Polhukam, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ada 1 kasus seorang anak menganiaya orang lain dengan sangat kejam, saya tanya orang tuanya siapa, orang tuanya ternyata pejabat di Kementerian Keuangan, pejabat eselon 3. Kok kaya banget gitu, anaknya kok bisa foya-foya, flexing begitu, hedon begitu, itu orangnya siapa sih? Saya minta LHKPN-nya,” ucap Mahfud.
“LHKPN-nya berapa sih, kok punya anak bisa foya-foya begitu, terus jawaban dari PPATK kepada saya bukan hanya LHKPN, tetapi orang ini (Rafael Alun) sudah pernah dilaporkan sejak tahun 2012 melakukan tindak pidana pencucian uang tetapi tidak pernah ada tindak lanjut.”
Atas laporan tersebut, Mahfud meminta kepada PPATK untuk menyerahkan laporan perihal dugaan korupsi dan pencucian yang tidak ditindaklanjuti. Hasilnya, PPATK melaporkan dari tahun 2009 hingga 2023 ditemukan pencucian uang sebanyak 300 surat dengan nilai Rp349 triliun.
“Sejak tahun 2009 sampai saat itu 2022/2023 itu, ternyata laporan dari PPATK itu tentang pencucian uang sebanyak 300 surat senilai Rp349 triliun. Terjadi perdebatan tetapi akhirnya clear bahwa angka itu betul,” jelas Mahfud MD.
“Bu Sri Mulyani semula menjelaskan di Komisi XI beda dengan angka saya, saya menjelaskan di komisi 3 dan kepada masyarakat beda, lalu dipertemukan di Komisi 3, akhirnya clear, betul Rp349 triliun cuma beda cara menghitungnya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada