Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Kota Layak Anak (KLA) tidak dibangun dalam semalam, ada lima klaster hak anak yang harus dilindungi dan dipenuhi mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang, hingga perlindungan khusus bagi anak yang rentan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Wijayanti, menjelaskan dalam mewujudkan KLA paripurna telah dibentuk Gugus Tugas yang melibatkan lintas sektor mulai dari OPD teknis, kemantren, kelurahan, lembaga pendidikan, hingga perwakilan masyarakat dan dunia usaha.
“Gugus tugas berfungsi mengoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh potensi daerah agar tercipta lingkungan tumbuh kembang anak yang aman, nyaman, dan partisipatif. Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan lima klaster hak anak berjalan secara optimal,” ujar saat ditemui belum lama ini Senin (6/10/2025) di Kantor DP3AP2KB.
Pihaknya menyatakan anak bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tapi juga subjek aktif yang perlu dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Sehingga Gugus Tugas KLA menjadi ruang untuk mendorong inovasi program seperti Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan berbagai program lainnya yang melibatkan anak.
“Gugus Tugas KLA dibentuk bukan sekadar formalitas. Ia hadir sebagai ruang koordinasi lintas sektor agar semua pihak punya peran dalam memastikan hak-hak anak terlindungi. Mulai dari keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga partisipasi anak dalam pengambilan keputusan, sebab anak bukan sekadar penerima kebijakan, tetapi bagian dari proses mencapai KLA parpurna itu sendiri,” ujarnya.
Sejak tahun 2021 empat kali berturut-turut Kota Yogyakarta telah menerima penghargaan KLA Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun upaya mewujudkan KLA secara paripurna tidak berhenti pada penghargaan, yang lebih penting adalah keberlanjutan program. Hal ini juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta yang berperan mengawal, memantau, dan memberi masukan atas setiap kebijakan ramah anak.
Komisioner KPAID Kota Yogyakarta Ifa Aryani, menegaskan bahwa KLA harus menjadi program yang berkelanjutan. Sebab Kota Layak Anak bukan hanya soal capaian indikator, tapi bagaimana sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat hidup dalam keseharian masyarakat.
“Pendampingan akan implementasi dan keberlanjutan program tidak boleh berhenti. Kami di KPAID memastikan agar semangat KLA terus dijaga. Kami juga aktif menjalin komunikasi dengan Gugus Tugas KLA dan Forum Anak untuk memastikan suara anak-anak tetap diakomodasi dalam pembangunan daerah,” tegasnya. (Jul)
*Foto Wali Kota Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan saat Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025 di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Sabtu (23/8).





