Yogyakarta (16/10/2025) REDAKSI17.COM – Pemda DIY menerima hibah aset rampasan dari KPK RI berupa 6 aset tanah dan bangunan, dan kendaaan air jenis jet ski sebanyak 3 (tiga) unit. Tanah dan bangunan akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara jet ski diapakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.
Penyerahan ini diterima Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X yang diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, pada Kamis (16/10) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Penyerahan aset hasil rampasan negara ini memiliki makna penting bagi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut Sri Paduka, langkah tersebut bukan hanya bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga simbol dari komitmen bersama untuk mengembalikan aset negara kepada fungsi dan kemanfaatan publik. “Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,”ujar Sri Paduka.
Pemda DIY menurut Sri Paduka akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan. Hibah ini akan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab, agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ungkap Sri Paduka.
Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah DIY ini merupakan wujud nyata dari semangat governance reform. Sinergi ini diharapkan bisa terus diperkuat, tidak hanya dalam pengelolaan aset rampasan negara, tetapi juga dalam membangun budaya integritas di seluruh lini birokrasi dan pelayanan publik.
“Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Sri Paduka.
Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto mengatakan, enam aset berupa tanah dan bangunan serta tiga aset berupa kendaraan jet ski ini, bernilai total sekitar Rp11,1 miliar. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto.
Mungki menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali. Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” tutur Mungki.
Sejak tahun 2016, KPK telah melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah. Tahun 2025, KPK sudah beberapa kali melakukan penetapan status penggunaan. Ada dua jenis, yaitu PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan hibah,” tambah Mungki.
Ia menyebutkan bahwa aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi. Tiga perkara ini atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa yang merupakan mantan Bupati Mojokerto. Barang-barang ini terbukti di persidangan merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas negara.
Mungki juga menerangkan bahwa pemanfaatan aset hibah telah ditentukan sejak tahap permohonan oleh pihak penerima. Pemanfaatan aset yang diperoleh melalui hibah sudah ditentukan pada saat mereka bermohon. Persetujuan ini dilakuakn melalui Kementerian Keuangan, prosesnya dimulai dari permohonan Pemda atau kementerian/lembaga kepada KPK.
“Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa,” papar Mungki.
Untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan, KPK memiliki mekanisme pemantauan. Nantinya akan dilakukan monitor apakah barang-barang yang sudah diserahkan sudah dicatatkan dalam daftar barang daerah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak sesuai, akan dilakukan evaluasi.
Mungki menegaskan, aset hibah bisa dicabut jika disalahgunakan. “Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun pada prinsipnya, sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” ujar Mungki.
Adapun rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY meliputi 1 bidang tanah seluas 235 m²di Sleman; 1 bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan serta satu unit rumah seluas 29 m² di Sleman; 1 bidang tanah seluas 739 m² di Sleman; 1 bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman; 3 unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
Humas Pemda DIY