Home / Kriminal / Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan SG

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan SG

Yogyakarta (16/10/2025) REDAKSI17.COM – Polda DIY telah berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat Sultan Ground (SG). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengeluarkan surat izin pemanfaatan/kekancingan terhadap tanah milik Kasultanan atau SG tanpa hak.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polda DIY terkait Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat pada Kamis (16/10) di Mapolda DIY. Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, penelusuran kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025. Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

“Tersangka berinisial TPS alias KRT WD, berjenis kelamin laki-laki, dengan usia 60 tahun dan beralamat di Kraton, Kota Yogyakarta. Saat melakukan penipuan, tersangka mengaku sebagai keturunan Hamengku Buwono VII yang bisa mengeluarkan kekancingan, dan tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskan Tri Panungko, kronologi kejadian kasus ini berawal dari korban yang percaya dengan klaim status tersangka, membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah seluas 60m2 yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Usai mengantongi surat izin palsu tersebut, korban mengaku langsung melakukan proses pembangunan kafe dan restoran tiga lantai, hingga pada akhirnya mengetahui jika telah ditipu tersangka.

“Kerugian awal korban terkait dengan kekancingan palsu sejumlah Rp10juta. Tetapi korban juga mengaku merasa dirugikan lebih banyak karena sudah selesai membangun bangunan sipil atau konstruksi senilai Rp900juta,” paparnya.

Tri Panungko mengatakan, saat mengamankan tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, satu lembar surat keterangan tertanggal 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Kemudian satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tertanggal 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918.

Barang bukti lainnya berupa satu lembar fotokopi SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017. Dan ada pula satu lembar sertifikat kekancingan Magersari atau surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan SG, Tanah Kas Desa dalam Hak Ngindung/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII dengan alamat Tanjungsari, Gunungkidul tertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh tersangka.

“Tanah yang menjadi objek penipuan ini sebetulnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo. Sementara tersangka tidak termasuk dalam instansi tersebut,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya, pihak Polda DIY pun akan melanjutkan proses penyelidikan kasus ini karena telah menerima beberapa aduan lain yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untukĀ lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

“Dan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus ini, dapat melaporkan ke Polda DIY atau Kantor Polisi terdekat. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan, bersama kita jaga marwah keistimewaan Yogyakarta,” imbuhnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *