Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial, dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kesehatan Jiwa Tahun 2025–2027.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul bersama jajaran organisasi perangkat daerah, unsur TPKJM Kabupaten, serta perwakilan instansi vertikal dan mitra kerja di bidang kesehatan jiwa.
Acara meliputi pembukaan, paparan capaian program TPKJM Gunungkidul, sesi tanya jawab, serta kunjungan lapangan ke Padukuhan Siraman, Kapanewon Wonosari yang sekaligus menjadi lokasi peluncuran Laboratorium Sosial (LabSos). Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud penguatan koordinasi lintas sektor dan efektivitas pelaksanaan kebijakan kesehatan jiwa masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.




