Home / Nasional / Presiden Prabowo Usul Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Dialokasikan untuk Pendidikan

Presiden Prabowo Usul Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Dialokasikan untuk Pendidikan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, memiliki rencana besar untuk menyalurkan dana sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dana tersebut berasal dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang baru-baru ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Prabowo mengutarakan rencana alokasi ini kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin (20/10/2025).

Rencana tersebut adalah menyalurkan dana sitaan korupsi fantastis itu ke sektor pendidikan.

Uang sitaan korupsi CPO tersebut, yang diduga mencapai Rp13 triliun, berasal dari tiga korporasi besar.

Ketiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).

Prabowo sempat terkejut saat melihat langsung tumpukan uang sitaan senilai Rp13 triliun di gudang Kejagung.

Dalam sidang kabinet paripurna, Prabowo menyampaikan usulannya agar sebagian dana ditempatkan di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,”kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, Senin (20/10/2025) malam.

Di mata Presiden, jumlah dana sebesar ini memiliki potensi besar untuk membuat Indonesia mengejar ketertinggalan dalam bidang pendidikan.

Salah satu implementasinya, dana tersebut dapat digunakan untuk memperluas program beasiswa bagi pelajar Indonesia.

Selain itu, dana ini juga bisa menjadi modal untuk menggagas program pendidikan unggulan, seperti SMA Garuda.

Prabowo menegaskan bahwa segala upaya akan dilakukan pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dan memajukan pendidikan bagi anak bangsa.

Kasus Korupsi CPO

Kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai tahun 2022.

Kasus ini berpusat pada penyimpangan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, yang menyebabkan kerugian besar pada perekonomian negara, termasuk kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri pada periode 2021 hingga Maret 2022.

Awalnya, kasus ini melibatkan pejabat negara di Kementerian Perdagangan, seperti mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Kasus ini menjerat sejumlah korporasi sawit besar, termasuk PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group (beserta anak perusahaannya, PT Nagamas Palmoil Lestari).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp17,7 triliun.

Meskipun beberapa terdakwa di awal sempat divonis bebas (lepas/ ontslag), Kejagung terus berjuang dan mengajukan kasasi.

Putusan kasasi MA akhirnya menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum korporasi untuk membayar uang pengganti.

Pada Oktober 2025, Kejagung berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp13,2 triliun dari total kerugian.

Uang sitaan ini diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dimasukkan ke kas negara, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *