Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan. Rekapitulasi sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB sejumlah Rp 585.122.742.
“Capaian melampui target sebesar 117,02 %,” kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul Sunyoto, dalam rapat Rapat Rekon II yang digelar di Ruang Rapat Bhumikarta, Pemkab Gunungkidul, Selasa (21/10/2025).
Suyoto juga mengatakan, penerimaan sumbangan Bulan Dana PMI dari Pajak Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dan roda 4 dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (SAMSAT) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp56.300.000 dengan target perolehan SAMSAT Rp. 80.000.000
“Dari Pengunjung Wisata atau Dinas Pariwisata Sejumlah : Rp 30.000.000 ini masih jauh dari target sebesar 50.000.000 yang kita tetapkan,” terang Sunyoto
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto mengatakan, rapat rekonsiliasi II memiliki arti yang sangat strategis karena merupakan momen
penting untuk melakukan evaluasi mendalam dan kalkulasi yang cermat terhadap perjalanan penggalangan dana kita sejauh ini.
“Dari rapat inilah kita akan mendapatkan gambaran nyata tentang capaian yang telah kita raih, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang masih kita hadapi di lapangan,” tegas Joko.
Bulan Dana PMI ini menurut joko melatih semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi
jiwa dari Bulan Dana PMI ini harus terus kita kobarkan. Setiap rupiah yang kita kumpulkan akan menjadi napas bagi kelangsungan program-program kemanusiaan PMI.
“Saya berharap semangat ini akan terus kita jaga sampai Desember mendatang, atau bisa kita perpanjang. Dana ini sangat bermanfaat mulai dari pelayanan transfusi darah, penanggulangan bencana, hingga bakti sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Joko.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gunungkidul adalah Saptoyo mengatakan, sejak proses awal, pengelolaan dana harus berjalan transparan dan akuntabel, dengan regulasi yang jelas serta pertanggungjawaban yang objektif.
“Setiap rupiah yang dikumpulkan dari masyarakat harus disertai bukti transaksi yang sah, sehingga ketika diminta pertanggungjawaban, seluruh bukti baik angka maupun material dapat dipertunjukkan dengan lengkap,”paparnya.