Home / Ekobis / Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi: Tiap Bulan Dibayar 70% ke Pertamina & PLN

Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi: Tiap Bulan Dibayar 70% ke Pertamina & PLN

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan skema baru yang mempercepat pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Nantinya pembayaran kompensasi dilakukan tiap bulan sebesar 70%.
Purbaya menjelaskan, pada bulan ke delapan akan dihitung ulang apakah terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran. Sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Yang kompensasi kita buat skema baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70%-nya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Jika sudah dilakukan penghitungan maka pemerintah akan membayar sisa 30% kepada Pertamina dan PLN.

“Nanti bulan ke-8 kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, 30% kita bayar semuanya,” terang Purbaya.

Pemerintah juga menyurati Pertamina dan PLN terkait ketersediaan dana pembayaran kompensasi. Dengan begitu maka proses pembayaran oleh pemerintah bisa dilakukan.

“Sudah cair seharusnya sih, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya, dananya sudah available. Tinggal mereka kirim surat ke kita. Udah clear tagihannya, tinggal mereka kirim surat, minta duit kira-kira gitu. Pak Minta dicairkan, nanti kita kirim uangnya Tapi sudah disetujui oleh 3 menteri jadi udah nggak ada masalah,” terang Purbaya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Purbaya menyampaikan rencana mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan. Dari selama ini jangka waktu prosesnya tiga bulan atau kuartalan, menjadi hanya sebulan.

Purbaya mengatakan proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi energi maupun non energi selama tiga bulan terlalu lama. Oleh karena itu, ia menginginkan supaya prosesnya bisa lebih cepat hanya dalam jangka waktu satu bulan.

“Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *