Home / Nasional / Menteri Bahlil Siap Tindaklanjuti Penanganan Sampah Perkotaan jadi Waste to Energy

Menteri Bahlil Siap Tindaklanjuti Penanganan Sampah Perkotaan jadi Waste to Energy

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dengan waste to energy.

“Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” kata Meteri Bahlil di Jakarta, Senin, (20/10/25).

Menurut Menteri Bahlil, terkait waste to energy diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara. “Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” ukarnya.

Disamping itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menandai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah.

Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu, menurut dia, merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.

Perpres yang ditandatangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu, lanjutnya, menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Hanif mengatakan aturan itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Melalui Perpres itu, katanya, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Beberapa perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018 termasuk memperluas sasaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

Aturan baru mengukuhkan peran Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Pemerintah lewat aturan itu kini memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema itu, ujar dia, diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.

Yang terakhir, ia mengatakan pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *