Home / Ekobis / Ancaman Purbaya buat Mafia Impor Pakaian Bekas!

Ancaman Purbaya buat Mafia Impor Pakaian Bekas!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.
Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan di-blacklist pemerintah. Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang. Menurutnya nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.

“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegas Purbaya.

Larangan impor baju bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Purbaya juga merespons soal dampak pelarangan impor balpres terhadap bisnis di Pasar Senen. Lokasi tersebut merupakan pusat thrifting di Jakarta yang dikenal sebagai tempat jual beli pakaian bekas impor.

Purbaya menilai bisnis di Pasar Senen tak akan tutup meski impor balpres pakaian bekas dilarang. Menurutnya, pakaian bekas tersebut akan digantikan oleh produk-produk buatan dalam negeri.

“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung adanya UMKM yang menjual barang ilegal. Pemerintah berupaya menghidupkan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja dan menggenjot produksi dalam negeri. Hal ini diharapkan berdampak positif juga pada industri tekstil dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *