Home / Teknologi / Dewan Energi Siapkan Surat Pembangunan ‘Nuklir’ ke Jokowi

Dewan Energi Siapkan Surat Pembangunan ‘Nuklir’ ke Jokowi

Dewan Energi Siapkan Surat Pembangunan ‘Nuklir’ ke Jokowi

Jakarta,REDAKSI17.COM – Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal restu proyek nuklir atau dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tempat Indonesia.

“Kami DEN sedang mempersiapkan surat ke Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan perkembangan Nuklir ini,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto saat ditemui dalam area Gedung Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).

Adapun Djoko mengatakan arahan Presiden Jokowi ini dibutuhkan lantaran aturan lainnya sudah terbentuk, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Seperti yang dimaksud mana sudah tertuang dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.

Namun, Djoko mengungkapkan untuk mampu melaksanakan konstruksi nuklir masih dibutuhkan arahan langsung dari Presiden Jokowi. “Sehingga untuk melaksanakannya secara paralel kita menyiapkan studinya, menyiapkan laboratoriumnya, lahannya sosialisasinya juga menunggu arahan Bapak Presiden (Jokowi),” terangnya.

Adapun sebelumnya, perusahaan pembangkit listrik swasta dengan syarat Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan masih menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di area area Indonesia.

Chief Operating Officer ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi mengatakan, pihaknya masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan proyek PLTN pada Indonesia.

“Pemerintah sudah memberikan izin usaha PLTN. Namun butuh Perpres sebagai payung hukum terhadap proyeknya, yang dimaksud digunakan lebih tinggi besar penting adalah terbitnya Revisi KEN (Kebijakan Energi Nasional) juga pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementation Organization),” ungkap Bob kepada CNBC Indonesia, Senin (23/10/2023).

Bob mengatakan bahwa untuk bisa jadi jadi membangun PLTN dalam negeri, pihaknya tak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Energi Baru kemudian Energi Terbarukan (EBET) disahkan. Hal itu lantaran sudah ada aturan yang dimaksud dimaksud menaungi pembangunan PLTN dalam negeri yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

“(Pembangunan PLTN) bukan perlu menunggu RUU EBET sebab berdasarkan PP 5 tahun 2021 sudah ada KBLI 43294 tentang instalasi nuklir,” tambahnya.

Meski masih menunggu Peraturan Presiden terkait pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), namun dia masih optimistis bahwa PLTN yang dimaksud mana akan dibangun ThorCon ini akan menjadi PLTN pertama dalam tempat Indonesia serta ditargetkan sanggup mulai beroperasi komersial pada tahun 2030 mendatang.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *