Home / Daerah / Pelaku Usaha Non Halal di DIY Wajib Menginfokan ke Konsumen

Pelaku Usaha Non Halal di DIY Wajib Menginfokan ke Konsumen

Yogyakarta (25/10/2025) REDAKSI17.COM– Pemda DIY memiliki aturan yang dapat menjadi landasan hukum bagi para pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk yang dijual. Dengan begitu sudah menjadi keharusan pula bagi mereka yang menjual produk non halal untuk menginformasikan kondisi produk mereka secara gamblang.

Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menanggapi berita viral terkait penjual bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Menurutnya, informasi terkait kandungan pada makanan sudah seharusnya ada agar Konsumen tidak merasa ditipu.

“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” ungkapnya.

Terkait peraturan, Made mengungkapkan, memang ada aturan terkait keharusan pemilik usaha menjamin kehalalan produk yang dijual. Sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. “Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY,” ujarnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melakukan pemasangan spanduk bertulis ‘Bakso Babi’ pada sebuah warung bakso yang cukup terkenal di daerah tersebut. Pemasangan ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat beberapa warga berjilbab tampak makan di warung tersebut. Kejadian ini pun menjadi berita viral di tengah masyarakat.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengatakan, ada beberapa peraturan daerah di DIY yang mengatur tentang makanan halal. Namun yang paling relevan dengan peristiwa ini adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal. Keduanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi standar halal.

“Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” paparnya.

Selain itu, Yuna menjelaskan jika Perda ini juga mengatur tentang pendaftaran produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui. Terkait kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah daerah juga tercantum dalam aturan ini, yakni melakukan pengawasan produk halal dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014,” paparnya.

Yuna mengatakan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur beberapa hal teknis seperti prosedur untuk mengajukan sertifikasi halal di DIY, serta mekanisme pengawasan terhadap produk-produk yang sudah terdaftar dan beredar di pasaran. Pergub ini juga menyatakan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).

“Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal pada produk makanan,” paparnya.

Mengenai penegakan aturan, Yuna menjelaskan jika Pemda DIY berwenang untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di tingkat daerah. Dan jika ditemukan pelanggaran, seperti produk yang tidak mencantumkan label halal atau tidak memenuhi standar halal, Pemda dapat melakukan tindakan administratif atau memberikan peringatan.

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.

(HUMAS DIY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *