Yogyakarta (25/10/2025) REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pada prinsipnya siap dan tengah memantapkan diri untuk mengimplementasikan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahun 2026 mendatang. Program ini menjadi langkah strategis DIY dalam mendukung kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres tersebut menjadi payung kebijakan penting bagi transformasi pengelolaan sampah perkotaan menuju sistem yang berkelanjutan dan berorientasi pada energi bersih. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat mendorong daerah untuk berperan aktif dalam percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang terintegrasi dengan sistem energi nasional.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, CEO Danantara Rosan Roeslani, serta pihak terkait lainnya di Jakarta, Jumat (24/10). Pertemuan tersebut membahas kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan PSEL tahap pertama pada tahun 2026.
Dalam Rakor itu, Sri Sultan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno, serta Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat sinergi antara pusat, daerah, dan investor dalam mempercepat realisasi proyek prioritas tersebut.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti menjelaskan, hasil evaluasi dan verifikasi oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian LHK, Kemendagri, serta Kemenko Bidang Pangan, menempatkan DIY sebagai salah satu dari tujuh daerah yang dinyatakan siap untuk pembangunan PSEL tahap pertama. Namun demikian, hasil verifikasi tim teknis menunjukkan bahwa volume sampah di wilayah Yogyakarta Raya (gabungan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul) belum mencapai 1.000 ton per hari.
“Sehingga perlu diupayakan agar dapat memenuhi target minimal yang dipersyaratkan, yaitu 1.000 ton per hari. Untuk itu, Bapak Gubernur menyampaikan agar Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo dapat ikut serta dalam kerja sama pengelolaan sampah melalui PSEL,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ni Made, beberapa catatan teknis juga menjadi perhatian, seperti belum tersedianya jalan akses serta alat angkut atau transportasi yang memadai. Meski demikian, wilayah Yogyakarta Raya telah ditetapkan masuk dalam desain awal pembangunan pabrik PSEL tahap pertama.
“Rencana groundbreaking pembangunan pabrik PSEL ditargetkan pada Maret 2026. Dari sisi daerah, kami harus memastikan kesiapan land clearing atau pematangan lahan, penyediaan air sebanyak 1.000 meter kubik per hari, serta melakukan sondir tanah untuk mengetahui kekuatan lapisan tanah pada lahan seluas 5,7 hektare di eks lokasi KPBU Piyungan, Bantul,” terang Ni Made saat dihubungi Humas Pemda DIY, Sabtu (25/10).
Ia menambahkan, sebelum proses pembangunan dimulai, daerah perlu melaksanakan konsultasi publik agar masyarakat sekitar mengetahui dan memahami manfaat proyek PSEL. Selain itu, akses jalan menuju lokasi pabrik juga perlu segera disiapkan. “Danantara pun menyatakan kesiapan untuk mengolah sampah lama yang telah menumpuk di TPA Piyungan,” katanya.
Untuk memperlancar persiapan, Pemda DIY akan mengusulkan penetapan status kedaruratan sampah agar dapat mengakses dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana ini akan digunakan untuk mendukung proses penanganan sampah dan persiapan groundbreaking proyek. Sebelumnya, pihak Danantara dan Kementerian LH juga telah melakukan survei ke lokasi di DIY yang kemudian menempatkan DIY dalam tahap pertama proyek prioritas pembangunan PSEL nasional.
Sebagai langkah pendukung, Pemda DIY juga melakukan penyesuaian program kegiatan untuk tahun 2026, beriringan dengan proses penyusunan RAPBD. Pemda mengusulkan agar pemerintah pusat dapat menetapkan keadaan kedaruratan sampah sehingga penyesuaian kegiatan memiliki landasan legalitas, baik melalui alokasi dana BTT maupun penyesuaian anggaran pada program yang telah dibahas bersama DPRD.
Meski demikian, terdapat catatan bahwa volume sampah harian DIY saat ini baru mencapai sekitar 900 ton per hari, sedikit di bawah syarat minimum 1.000 ton per hari. Proyek PSEL ditargetkan berjalan selama 18 bulan atau sekitar dua tahun. “Pemda tidak dikenakan tipping fee, tetapi tetap bertanggung jawab terhadap penyediaan transportasi dari titik pengambilan sampah hingga ke lokasi PSEL,” ujar Ni Made.
Sri Sultan dalam pertemuan tersebut juga mengusulkan agar kerja sama pembangunan PSEL tidak hanya melibatkan tiga wilayah Yogyakarta Raya, melainkan juga Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo. “Sejak awal, kedua kabupaten tersebut memang sudah masuk dalam rencana kerja sama pengelolaan sampah terpadu di bawah program prioritas pemerintah,” jelas Ni Made.
Selain itu, Sri Sultan menyampaikan terkait investasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pengadaan alat-alat pengolahan sampah, termasuk yang masih akan dilaksanakan pada tahun 2026. Apabila program PSEL ini terlaksana, maka mesin-mesin itu sudah tidak digunakan lagi. Dalam hal ini perlu dukungan pemerintah pusat agar tidak menjadi temuan oleh BPK maupun BPKP nantinya.
“Di samping itu, terkait tenaga kerja yang sudah terlibat, Pemda juga perlu memikirkan alih profesi atau pemberdayaan dalam pengumpulan sampah dari sumber hingga pengangkutan ke pabrik PSEL,” tandasnya.
Pemda DIY juga akan melakukan penghitungan ulang biaya land clearing yang akan ditanggung bersama dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini akan menjadi bahan dalam koordinasi teknis yang segera dilakukan agar seluruh pihak dapat bergerak cepat dan selaras dengan jadwal pembangunan.
Sebagai informasi, PSEL merupakan terobosan dalam penanganan kedaruratan sampah perkotaan, terutama bagi wilayah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Melalui penugasan kepada Danantara, proyek ini memungkinkan proses bisnis yang lebih cepat dengan harga jual tenaga listrik sebesar USD 0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas PSEL.
Dalam skema nasional, pemerintah daerah berperan penting dalam penyediaan lahan, memastikan ketersediaan sampah dalam jangka panjang, serta mengalokasikan anggaran untuk pengumpulan dan pengangkutan. Dengan langkah ini, DIY menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju energi bersih yang berkelanjutan.
Humas Pemda DIY





