Home / Kriminal / Gerak Cepat Divhubinter Polri di Bali: Perkuat Hukum Cegah Predator Seksual dan Evakuasi WNA Bermasalah

Gerak Cepat Divhubinter Polri di Bali: Perkuat Hukum Cegah Predator Seksual dan Evakuasi WNA Bermasalah

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis di Bali untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) bermasalah. Pada Kamis (23/10), Divhubinter melaksanakan Working Group Tindak Lanjut Penanganan WNA Bermasalah serta menindaklanjuti permintaan internasional terkait welfare check dan isu predator seksual.

Working Group ini dipimpin oleh Kombes Pol. Yuli Cahyanti, S.S., M.Si., Kabagrenmin Divhubinter Polri, dan dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Imigrasi, Satgas Tim PORA, dan Ditintelkam Polda Bali. Fokus utama pembahasan adalah upaya memperkuat dasar hukum dalam pemberlakuan cegah, tangkal, serta deportasi terhadap pelaku tindak pidana seksual yang berupaya masuk ke Bali.

Selain memperkuat regulasi, Ditintelkam Polda Bali berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang memasuki wilayah tersebut.

Tindak lanjut langsung dari koordinasi internasional juga dilakukan terkait surat dari Soteria IGCS mengenai mantan pelaku kriminal berinisial K.K. yang berkunjung ke panti asuhan “Bali Baby Home”.

Tim Divhubinter Polri bersama Subdit PPA Ditreskrimum Polda Bali segera mendatangi panti asuhan tersebut. Tim Polri memberikan himbauan tegas kepada pemilik panti asuhan.

Disarankan agar tidak ada kontak fisik antara tamu dengan anak-anak, dan tamu tidak diizinkan untuk mengambil foto atau video yang memperlihatkan wajah dan identitas anak-anak, jelas perwakilan Polri.

Himbauan ini bertujuan agar pemilik panti asuhan lebih berhati-hati dan waspada dalam menerima donasi dan tamu, khususnya WNA, demi melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau eksploitasi.

Di samping working group dan kunjungan panti asuhan, tim Divhubinter Polri juga melaksanakan uji kasus permintaan welfare check terhadap WNA atas permintaan NCB The Hague dan Soteria IGCS.

Berdasarkan laporan dari NCB The Hague terkait dugaan penculikan WN Belanda berinisial W.V.L. alias S yang dilaporkan berada di “Galuh Guest House”, tim segera mendatangi lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa subjek sudah tidak tinggal di lokasi tersebut dan telah meninggalkan Indonesia menuju Ho Chi Minh, Vietnam, pada tanggal 22 Agustus 2025.

Kegiatan komprehensif ini menegaskan komitmen Divhubinter Polri dalam memperkuat kerja sama lintas instansi dan internasional dalam menangani isu WNA bermasalah serta melindungi kelompok rentan dari potensi kejahatan lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *