| Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan | |
|---|---|
|
|
|
| Kantor | Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta 10310 |
| Masa jabatan | Lima tahun Dapat diperbarui; Tidak ada batasan masa jabatan |
| Dibentuk | 5 Januari 1973 |
| Pejabat pertama | Mohammad Syafa’at Mintaredja |
| Situs web | https://ppp.or.id |
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan partai politik yang berdiri pada 1973. Meski partai didominasi oleh para politisi Nahdlatul Ulama, tetapi tokoh yang mengisi tumpuk kepemimpinan pertama adalah mantan pemimpin Parmusi, Mohammad Syafa’at Mintaredja. Selanjutnya, untuk memilih ketua umum baru setiap pergantian periode masa jabatan dipilih melalui muktamar.
Berikut adalah daftar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Umum
| No. | Potret | Ketua Umum | Menjabat | Usia saat terpilih | Pemilihan | Sekretaris Jenderal | Ref. | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Muhammad Syafaat Mintareja (1921–1984) |
5 Januari 1973 – 13 Februari 1973 |
51 tahun, 323 hari | Lowong | |||||
| 13 Februari 1973 – 1978 |
51 tahun, 362 hari | Yahya Ubaid (1973–1978) |
|||||||
| 2 | Jaelani Naro (1929–2000) |
1978 – 1984 |
— | Mardinsyah | |||||
| 1984 – 31 Agustus 1989 |
Muktamar I (Jakarta, 1984) |
||||||||
| 3 | Ismail Hasan Metareum (1929–2005) |
31 Agustus 1989 – 2 September 1994 |
60 tahun, 149 hari | Muktamar II | |||||
| 2 September 1994 – 2 Desember 1998 |
65 tahun, 151 hari | Muktamar III (Jakarta, 1994) |
Tosari Wijaya (1994–1998) |
||||||
| 4 | Hamzah Haz (1940–2024) |
2 Desember 1998 – 23 Mei 2003 |
58 tahun, 290 hari | Muktamar IV (Jakarta, 1998) |
Alimarwan Hanan (1998–2003) |
||||
| 23 Mei 2003 – 3 Februari 2007 |
63 tahun, 97 hari | Muktamar V (Jakarta, 2003) |
Yunus Yosfiah (2003–2007) |
||||||
| 5 | Suryadharma Ali (1956–2025) |
3 Februari 2007 – 6 Juli 2011 |
50 tahun, 137 hari | Muktamar VI (Jakarta, 2007) 365 / 1.168 |
Irgan Chairul Mahfiz (2007–2011) |
||||
| 6 Juli 2011 – 10 September 2014 |
54 tahun, 290 hari | Muktamar VII (Bandung, 2011) 859 / 1.184 |
Muhammad Romahurmuziy (2014–2016) |
||||||
| Emron Pangkapi (Pelaksana Tugas) (lahir 1957) |
10 September 2014 – 20 Mei 2016 |
58 tahun, 244 hari | Mukernas IV (Jakarta, 2016) |
||||||
| 6 | Muhammad Romahurmuziy (lahir 1974) |
20 Mei 2016 – 16 Maret 2019 |
41 tahun, 253 hari | Muktamar VIII (Jakarta, 2016) |
Arsul Sani (2016–2021) |
||||
| Suharso Monoarfa (Pelaksana Tugas) (lahir 1954) |
20 Maret 2019 – 19 Desember 2020 |
64 tahun, 140 hari | Mukernas III (Bogor, 2019) |
||||||
| 7 | Suharso Monoarfa | 19 Desember 2020 – 5 September 2022 |
66 tahun, 49 hari | Muktamar IX (Makassar, 2020) |
|||||
| Muhamad Arwani Thomafi (2021–2025) |
|||||||||
| Muhamad Mardiono (Pelaksana Tugas) (lahir 1957) |
5 September 2022 – 27 September 2025 |
65 tahun, 56 hari | Mukernas (Jakarta, 2022) |
||||||
| 8 | Muhamad Mardiono | 27 September 2025 – sekarang |
68 tahun, 78 hari | Muktamar X (Jakarta, 2025) Aklamasi |
Taj Yasin Maimoen (2025–sekarang) |
||||
- Catatan
- Kelompok Persatuan Pembangunan bertransformasi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai hasil fusi empat partai politik. Ketua Periodik Presidium Kelompok Persatuan Pembangunan selanjutnya diangkat sebagai ketua umum di PPP.
- Pada 13 Februari 1973, susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikukuhkan dengan menetapkan Muhammad Syafaat Mintareja sebagai ketua umum beserta para jajarannya.
- Muhammad Syafaat Mintareja meletakkan jabatan sebagai ketua umum sebelum masa jabatannya berakhir.[
- Pelaksanaan muktamar sedianya pada bulan Mei 2008. Mengingat pelaksanaan muktamar memiliki jangka waktu yang pendek dengan pemilihan umum 2009, maka pengurus beserta anggota-anggotanya menyepakati untuk menggelar muktamar lebih awal dari yang telah dijadwalkan sehingga masa jabatan Hamzah Haz dikurangi hampir setahun.
- Suryadharma Ali diakhiri masa tugasnya sebagai ketua umum melalui rapat harian internal partai dan memutuskan untuk mengangkat wakilnya di partai, Emron Pangkapi sebagai ketua umum sementara selama masa tahanan Suryadharma atas kasus korupsi biaya haji.Namun, Suryadharma menentang pembebastugasannya tersebut dengan mengklaim dirinya kekal sebagai ketua umum hingga muktamar selanjutnya. Di sisi lain, klaim serupa datang dari Emron yang mempertegas posisinya sebagai pelaksana tugas ketua umum.Adapun politisi PPP, Djan Faridz yang telah ditetapkan sebagai ketua umum berdasarkan muktamar yang diklaimnya representasi dari kelompok Suryadharma,sedangkan kubu lainnya telah menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum pengganti Suryadharma pada 16 Oktober 2014.
- Penetapannya sebagai ketua umum sementara telah terjadi sejak Suryadharma berakhir masa tugasnya sebagai ketua umum pada 2014. Akan tetapi, posisi Emron sebagai pelaksana tugas ketua umum baru terlaksana pada 25 Februari 2016 saat musyawarah kerja nasional. Selama kurun waktu dua tahun, PPP mendapati problematika di kalangan internal partai dengan adanya dualisme kepemimpinan yang menyebabkan musyawarah kerja nasional terundur dua tahun sebelum akhirnya muktamar.
- Pada 2014, Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai ketua umum baru berdasarkan muktamar yang digelar di Surabaya dan muncul kepengurusan lainnya dari Djan Faridz yang mengakui sebagai penerus Suryadharma yang dipilih menjadi ketua umum juga. Pada masa ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengalami dualisme kepemimpinan antara Romahurmuziy dan Djan. Kepengurusan di bawah naungan Romahurmuziy pun tidak diakui oleh Suryadharma.
- Muhammad Romahurmuziy “dibebastugaskan” sesuai inisiatifnya kepada pucuk pimpinan partai, dalam hal ini meletakkan jabatan sebagai ketua umum sebelum masa jabatannya berakhir pada muktamar berikutnya pada 2021. Ia mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perdagangan jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.Di tanggal yang sama, pimpinan partai menyepakati dan menetapkan pemimpin baru yang akan disahkan pada 20 Maret 2019.
- Majelis tinggi partai mengakhiri kiprah Suharso Monoarfa sebagai ketua umum pada 5 September 2022 atau lebih tepatnya sebelum masa jabatannya selesai pada pelaksanaan muktamar berikutnya pada tahun 2025





