Yogyakarta (30/10/2025) REDAKSI17.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 26–29 Oktober 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-DIY serta Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DIY, bersama 1.104 peserta dari seluruh Indonesia. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, dengan fokus utama pada sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah.
Menurut Ni Made rakor ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan pusat dapat sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya penyusunan rencana pembangunan tahun 2026 setelah penetapan Transfer Daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah sangat penting agar kebijakan pembangunan yang disusun dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, termasuk dalam hal pembiayaan, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ungkap Ni Made.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh 552 Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 552 Kepala Bappeda tersebut juga menghadirkan 22 kementerian dan LPNK. Setiap daerah berkesempatan menyampaikan daftar usulan program dan kegiatan tahun 2026 secara langsung kepada kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Dalam rakor tersebut, Sekda DIY menyampaikan daftar usulan program DIY bersama kabupaten/kota se-DIY terpilih dalam implementasi Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tahap I Tahun 2026 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemda DIY telah menyiapkan lahan seluas 5,7 hektare di kawasan eks KPBU Piyungan untuk pembangunan fasilitas PSEL yang akan mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari.
“Pemda DIY pada prinsipnya siap dan tengah memantapkan diri untuk mengimplementasikan proyek PSEL pada tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemda mendukung kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” jelas Ni Made.
Lebih lanjut, Sekda DIY juga mengungkapkan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Terkait tenaga kerja yang sudah terlibat, Pemda juga perlu memikirkan alih profesi atau pemberdayaan masyarakat dalam pengumpulan sampah dari sumber hingga pengangkutan ke pabrik PSEL,” tambahnya.
Melalui keikutsertaannya dalam rakor ini, Sekda DIY berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, program pembangunan di daerah dapat mendukung pencapaian sasaran nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Humas Pemda DIY




