Home / Politik / Mardiono Dinilai Sah Secara Hukum jadi Ketum PPP, GPK: Fokus Pemenangan 2029

Mardiono Dinilai Sah Secara Hukum jadi Ketum PPP, GPK: Fokus Pemenangan 2029

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhamad Mardiono. Hal ini sebagaimana telah disahkan Kementerian Hukum melalui susunan kepengurusan baru partai berlambang Ka’bah.

Pernyataan ini disampaikan merespons beredarnya langkah sejumlah pihak yang mengajukan banding atas surat kepengurusan (SK) terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

“Kami sangat mendukung kepemimpinan Ketum Mardiono dan jajarannya. Saat ini fokus kami adalah mulai bekerja secara elektoral untuk kebangkitan PPP di Pemilu 2029,” kata Ketua Umum PP GPK, Imam Fauzan, kepada wartawan, Rabu (29/10).

Fauzan menegaskan, jika terdapat pernyataan yang mengatasnamakan GPK namun berpotensi menimbulkan kegaduhan, maka hal tersebut bukan berasal dari organisasi, melainkan merupakan pandangan pribadi atau individu.

“Kami menolak keras segala bentuk kegaduhan. PPP baru saja melakukan islah, dan kami tidak ingin ada keributan yang justru merugikan partai,” tegasnya.

Bertepatan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Fauzan mengajak seluruh kader muda PPP untuk berkontribusi aktif bagi kemajuan partai melalui ide, pemikiran, dan aksi nyata.

“Kini saatnya kita semua merapatkan barisan di bawah kepemimpinan Pak Mardiono yang sudah sah secara hukum. Tidak perlu lagi ada gugat-menggugat yang hanya menguras energi,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh kader PPP untuk bersama-sama membesarkan partai berlambang Ka’bah.

“Mari tunjukkan bahwa kita memiliki pemikiran konstruktif untuk membangun partai dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GPK Thobahul Aftoni mendukung langkah PPP Malaysia untuk melakukan banding atas surat keputusan (SK) kepengurusan Muhamad Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahkan, Aftoni mengkritik langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Mardiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *