Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberhentikan sementara perniagaan layanan Buy Now Pay Laternya (BNPL) milik Akulaku. Artinya, layanan hal hal tersebut dilarang beroperasi sementara dari OJK.
Lantas siapa kah sosok dibalik perusahaan ini?
Diketahui, pendiri serta CEO Akulaku bernama William Li. Ia adalah orang lulusan Tsinghua University dengan latar belakang dalam bidang hukum, awalnya bekerja pada dunia hukum serta juga keuangan selama tambahan dari 10 tahun.
Pendidikan juga pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang dimaksud dimaksud mendalam tentang aspek-aspek hukum serta keuangan. Hal ini ia ungkapkan dalam wawancara berdama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.
Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja dalam firma hukum King & Wood Mallesons juga menjabat sebagai investment manager di area tempat PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di tempat tempat dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, individu pengembang senior pada China yang dimaksud juga miliki pengalaman kerja pada tempat Tencent.
Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di area tempat Hong Kong. Namun, saat bank-bank bukan ada merespons positif, dia beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang pada negara yang dimaksud menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.
Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang digunakan dimaksud menggunakan aplikasi kami tetapi para bank bukan menyukai usaha kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di area dalam Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 2016, Akulaku merilis aplikasinya pada Indonesia, Malaysia, lalu Filipina. Melalui laman resmi webnya, Akulaku mengklaim, lebih tinggi tinggi dari 1.000 mitra jaringan telah dilakukan lama menggunakan layanan teknologi finansial dalam tempat Akulaku.
Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai sistem e-commerce dengan sistem pembayaran pay later, tetapi seiring berjalannya waktu, merekan mengembangkan layanan mereka itu dengan menambahkan fitur pinjaman tunai kemudian layanan bank digital.
Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan bidang perniagaan tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia dikarenakan perusahaan fintech lending yang mana disebut tidak ada ada melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay laternya (BNPL).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan juga juga LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan perniagaan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tak patuh sebanding mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channelingmaupun joint financing. Sanksi PKU ini telah terjadi lama disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang tersebut mana dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada barang paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan hal itu dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang mana yang disebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan usaha kami dijalankan dalam kerangka hukum lalu kepatuhan,” katanya.