UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dorongan itu sebagai upaya dukungan Pemkot Yogyakarta melakukan percepatan sertifikasi SLHS sesuai arahan Badan Gizi Nasional. Meski demikian Pemkot Yogyakarta memastikan setiap permohonan SLHS yang diproses,  harus memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan sejak awal sebetulnya Dinas Kesehatan sudah mendorong SPPG untuk mengurus SLHS. Tapi dia menilai dimungkinkan karena di awal SLHS itu belum menjadi persyaratan SPPG program Makan Berizi Gratis (MBG). Namun seiring waktu BGN mensyaratkan SPPG melengkapi SLHS untuk memastikan proses pengolahan pangan sesuai standar operasional prosedur sehingga laik higiene dan sanitasi.

“Kami mendorong mereka (SPPG) untuk melengkapi persyaratan SLHS di antaranya uji lab,” kata Lana saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Dia menjelaskan permohonan SLHS di Kota Yogyakarta diajukan melalui aplikasi Pemkot Yogyakarta, Jogja Smart Service (JSS) pada menu SLHS. Persyaratan permohonan SLHS meliputi nomor induk berusaha dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji penanggung jawab dan penjamah makanan serta gambar tata letak sarana produksi.

Dokumentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat pelatihan Keamanan Pangan (PKP) Bacth 1 untuk pelaku usaha makanan, penyedia layanan katering yang terlibat dalam program MBG dan sekolah penerima manfaat MBG di wilayah Kemantren Umbulharjo.

Selain itu surat keterangan sehat seluruh karyawan, pemeriksaan kualitas air parameter biologi E.Coli, hasil pemeriksaan sampel makanan seperti nasi sayur, lauk parameter biologi E.Coli dan parameter kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow. Termasuk hasil pemeriksaan usap alat peralatan makanan seperti piring, mangkok, gelas, garpu, talenan dan pisau dengan parameter biologi E.Coli serta hasil pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan dengan parameter Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholera dan E.Coli pathogen.

“Permohonan SLHS yang masuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan peninjauan ke lokasi oleh tim untuk ceklist pemenuhan persyaratan. Jika memenuhi syarat, SLHS diterbitkan. Jika belum memenuhi syarat dilakukan tindak lanjut perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan,” paparnya.

Pelayanan SLHS di Kota Yogyakarta maksimal 8 hari kerja setelah permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan. Pengurusan SLHS juga tidak dipungut biaya atau gratis. Lana menyebut belum semua SPPG di Kota Yogyakarta mengantongi SLHS karena masih dalam proses melengkapi persyaratan untuk bisa diterbitkan SLHS.

Terkait arahan dari BGN kepada Dinas Kesehatan di daerah untuk fasilitasi pelatihan penjamah makanan, Lana menyatakan sudah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah pangan SPPG di Kota Yogyakarta. Namun baru di 14 SPPG di Kota Yogyakarta yang mendapat pelatihan tersebut. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juag sudah melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ke 14 SPPG.

Dokumentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta saat memantau di salah satu SPPG di Kota Yogyakarta.

“Kami harap untuk SPPG yang sudah beroperasi agar segera melengkapi persyaratan untuk sertifikasi SLHS. Untuk calon SPPG yang belum beroperasi agar mengurus dan melengkapi persyaratan sertifikasi SLHS sebelum operasional SPPG dimulai,” harap Lana yang juga hadir dalam pertemuan BGN dan Pemkot Yogyakarta.

Sebelumnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Yogyakarta terkait evaluasi MBG, pada Kamis (6/11/2025) menekankan Kepala Dinas terkait yakni kesehatan di daerah dimohon dukungan percepatan sertifikasi SLHS. Namun harus tetap berpegang pada standar higienis yang benar untuk mengeluarkan sertifikasi SLHS. Di samping itu, mohon difasilitasi pelatihan penjamah makanan sebagai syarat untuk pembuatan sertifikasi SLHS.  Dia menyebut di Kota Yogyakarta rencananya akan ada 42 SPPG dan dari jumlah itu sudah beroperasional 18 SPPG serta sisanya 24 SPPG persiapan dibangun.

“Saya meminta kepada Dinas Kesehatan, tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS. Karena ada prosedur yang harus dilalui, dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL dan sebagainya-sebagainya. Ini semuanya untuk kebaikan kita bersama. Dilihat apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah, ya keluarkan,” tandas Dadang.