MANTRIJERON,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar kegiatan ‘Diseminasi Sarana Hubungan Industrial’ sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono yang berlangsung di The Alana Malioboro Hotel, Kota Yogyakarta, Kamis (13/11).
Dalam sambutannya, Yunianto menyampaikan, diseminasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat hubungan industrial di tengah perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Hubungan industrial bukan sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi sistem yang bertumpu pada asas kebersamaan, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja,” jelas Yunianto saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, struktur ekonomi Kota Yogyakarta yang ditopang oleh sektor UMKM, jasa, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif membutuhkan ekosistem kerja yang kondusif, bebas konflik, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Sehingga, pemerintah berperan dalam menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, dan menindak pelanggaran. Sementara, pengusaha dan pekerja diharapkan mampu menjalankan fungsi kemitraan, meningkatkan produktivitas, dan menjaga ketertiban kerja. “Tujuan akhirnya adalah terciptanya ketenangan dalam berusaha, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra menegaskan, kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi hubungan industrial.
“Diseminasi ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi ajang komunikasi dan berbagi inspirasi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah. Aspirasi yang muncul nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan kedepan,” jelas Gunawan saat ditemui.
Pihaknya menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 60.000 pekerja dan 1.700 perusahaan aktif di Kota Yogyakarta. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memahami mekanisme dan dampak implementasi aturan ketenagakerjaan agar tercipta hubungan kerja yang sinergis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Selanjutnya, salah satu narasumber, Arif Hernawan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap, kegiatan ini dapat memberikan solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta. Sehingga, dapat terus mendukung kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja.
“Dengan undang-undang ketenagakerjaan, idealnya mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan,” tambahnya.


