Ciawi,REDAKSI17.COM– Panit Lantas Polsek Ciawi Polres Bogor memimpin pelaksanaan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) pada Minggu (16/11/2025) di sejumlah titik rawan kepadatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mencegah terjadinya kemacetan di wilayah hukum Polsek Ciawi.
Pengaturan lalu lintas dilaksanakan di sejumlah titik dengan mobilitas tinggi, terutama lokasi-lokasi yang menjadi perhatian karena kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu. Penempatan personel dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan lapangan agar pengaturan dapat berjalan optimal.
Selain personel Unit Lantas, anggota Polsek Ciawi dari fungsi lainnya juga dilibatkan dalam kegiatan ini. Keterlibatan personel tambahan bertujuan untuk memastikan seluruh titik rawan kepadatan terlayani dengan baik sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ipda Ujang Lukman, Bripka M.T. Akbar, dan Bripka Sigit H.R., serta anggota Polsek lainnya yang ditempatkan sesuai kebutuhan pengamanan. Seluruh anggota menjalankan tugas sesuai SOP untuk mencegah kepadatan dan menjamin keamanan pengguna jalan.
Pelaksanaan gatur lalin berjalan tertib dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Petugas turut membantu menyeberangkan warga yang beraktivitas serta memberikan imbauan kepada para pengendara yang melanggar aturan, seperti parkir sembarangan di bahu jalan maupun tidak menggunakan helm. Edukasi diberikan dengan pendekatan yang humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi Kamseltibcarlantas pada sore hari terpantau aman dan terkendali. Arus kendaraan ramai namun tetap bergerak pada seluruh titik yang menjadi fokus pengaturan, sehingga tidak terjadi hambatan berarti.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas dan tindakan kriminal. Ia menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa dasar hukum yang jelas—yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan melalui Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam setiap hari. Atau dapat juga menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Dengan pelaksanaan pengaturan di titik-titik rawan kepadatan ini, Polsek Ciawi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya.



