Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Presiden RI, Prabowo Subianto, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan menjadi UU.

Beleid tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

“Izinkanlah kami mewakili bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-undang KUHAP ini,” ungkap Supratman dalam agenda Rapur di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Supratman memandang pembaharuan KUHAP merupakan hal penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Tambahnya, KUHAP baru disahkan usai aturan yang lama digunakan lebih dari empat dekade.

Supratman menyebut perubahan ini dibutuhkan tak terlepas dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi dan informasi, serta dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru. Dia menilai KUHAP diperlukan agar hukum pidana menjadi adaptif dan berkeadilan.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.

Supratman berharap dengan adanya KUHAP baru, hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, serta lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif modern dan berkeadilan membuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” kata Supratman.

Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama