
Foto: Warga Padukuhan Sumbermulyo di Balai Kalurahan Kepek, Wonosari ,Gunungkidul.
Gunungkidul,REDAKSI17.COM— Kasus perselingkuhan dan dugaan tindakan asusila yang melibatkan Dukuh Sumbermulyo, DS, kembali dipertanyakan warga. Pada Selasa (18/11/2025) pukul 10.00 WIB, perwakilan warga Padukuhan Sumbermulyo mendatangi Kantor Kalurahan Kepek, Wonosari, menuntut DS mundur dari jabatannya serta meminta kejelasan hasil pemeriksaan independen.
Lurah Kepek, Bambang Setiawan, mengatakan audiensi dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus berdasarkan laporan tim pemeriksa independen yang dibentuk atas perintah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Provinsi.
“Dasar pengembangan kasus ini mengacu pada Perbub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Itu menjadi acuan kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa tim pemeriksa telah memberikan indikasi adanya pelanggaran kedisiplinan pamong serta pelanggaran norma yang dilakukan DS. Dalam dua hari ke depan, pihak kalurahan akan memanggil DS sesuai rekomendasi dari Kapanewon.
“Nanti akan kami sampaikan hasil pemeriksaan independen kepada DS. Setelah itu kami tunggu tanggapan yang bersangkutan. Jika ia memilih mengundurkan diri secara sukarela, hal itu sesuai tuntutan warga. Namun bila tidak, ada dua opsi: mundur atau diundurkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika DS tetap menolak mundur, pihak kalurahan akan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai aturan, mulai dari SP1 hingga tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Suharyanto, anggota tim pemeriksa Lembaga Kalurahan Kepek, membeberkan sejumlah temuan selama proses investigasi.
“DS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penggelapan uang sertifikat warga, penggelapan dana program Grand Handayani, hingga tindakan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, DS juga diduga kuat melakukan pelanggaran norma agama dan kesopanan, termasuk perselingkuhan berulang dan tindakan pelecehan seksual yang telah diakui yang bersangkutan.
“Kami telah melakukan audiensi dengan dinas terkait, termasuk Bupati Sunaryanta dan Bupati Endah. Namun keputusan akhir tetap dilimpahkan kepada Lurah,” ujarnya.



