Home / Politik / Habiburokhman Tegaskan 99% Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik

Habiburokhman Tegaskan 99% Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan kehendak sepihak pemerintah maupun DPR. Ia menyebut 99 persen substansinya berasal dari aspirasi publik, mulai dari akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal reformasi peradilan pidana.

“Kalau ada yang bilang KUHAP ini muncul tanpa mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik, dari kampus, LSM, sampai para praktisi hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Legislator Gerindra ini menegaskan bahwa pembahasan dilakukan panjang dan terbuka, termasuk menerima masukan dari ICJR, MaPPI FHUI, LBH, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Setiap pasal, kata dia, telah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis.

Habiburokhman juga meluruskan sejumlah informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, terutama narasi bahwa KUHAP baru memperluas kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Faktanya justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan hak tersangka juga menjadi poin penting, seperti kewajiban pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, dan syarat penahanan yang lebih terukur. Semua itu, menurutnya, adalah tuntutan masyarakat sipil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan institusi tertentu. Karena itu, ia meminta publik mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan informasi yang bersifat provokatif.

“Kritik silahkan, tapi harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ucapnya.

Ia berharap KUHAP baru menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, memperkuat perlindungan hak warga negara, dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat—karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *