JAKARTA,REDAKSI17.COM — Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.
UU yang dibatalkan tersebut mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun.
“Jelas, putusan ini tepat secara konstitusional. Pemberian hak atas tanah untuk periode yang sangat panjang bertentangan dengan prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Aus melalui rilis media, Selasa (18/11/2025).
Tak hanya itu, putusan ini memberikan perlindungan bagi generasi mendatang dan masyarakat lokal/adat.
“Saya mengapresiasi warga Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, serta warga Sepaku, Ronggo Warsito, yang berani mengajukan gugatan ke MK. Kedua orang ini mewakili masyarakat adat dan warga lokal yang terusik dengan aturan yang mereka gugat,” tukas anggota DPR Fraksi PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu.
Keputusan MK ini pun dianggap menyelamatkan generasi mendatang dan berpihak pada keadilan sosial, serta yang paling penting adalah terjaganya kedaulatan negara.
“Ibu kota adalah tempat yang paling strategis dan melambangkan kedaulatan sebuah negara. Penguasaan tanah IKN yang begitu lama oleh investor, apalagi bila sampai jatuh di tangan orang asing, akan mencoreng kedaulatan Indonesia. Masyarakat sudah banyak yang mempertanyakan ini. Alhamdulillah, kita akan kawal keputusan MK yang kita apresiasi bersama ini dengan pengawasan legislatif agar sesuai dengan tafsir MK dan tidak ada celah regulasi yang merugikan masyarakat atau melemahkan penguasaan negara,” tutup Aus.



