Jakarta,REDAKSI17.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dalam penyampaian pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pandangan fraksi disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti yang juga Ketua DPP PKS Bidang Koperasi dan Desa, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam awal penyampaiannya, Reni menekankan landasan konstitusional koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. “Koperasi harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang sehingga mampu menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh sebagai pilar perekonomian bangsa,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi perkoperasian menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992—meski sudah beberapa kali mengalami revisi—belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum, dinamika ekonomi digital, serta upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
Reni juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 karena bertentangan dengan prinsip kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, hal ini menegaskan kembali pentingnya merancang regulasi yang tidak bergeser ke arah orientasi korporatis. “Kami memandang perlunya pengaturan baru yang mampu memadukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, agar koperasi menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional,” kata Reni.
Fraksi PKS juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola koperasi harus menjadi prioritas. Prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta perlindungan terhadap anggota harus menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat. “Kami mendukung penuh RUU Perkoperasian demi menciptakan tata kelola organisasi koperasi yang lebih baik dengan mengedepankan transparansi, adil, dan menyejahterakan anggotanya,” tegasnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus PKS adalah penguatan regulasi terkait Koperasi Syariah. Reni menilai Koperasi Syariah memiliki potensi signifikan dalam pembangunan ekonomi umat dan ekonomi nasional. Ia mengapresiasi masuknya beberapa pasal mengenai kewajiban Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi sosial koperasi seperti baitul mal, hingga ketentuan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam RUU ini. “Walaupun pengaturannya masih minimalis dari yang kami harapkan, langkah ini sudah baik untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, PKS menilai bahwa meningkatnya kasus penggelapan dana dan pencurian data anggota koperasi menuntut hadirnya regulasi yang kuat dalam perlindungan konsumen koperasi simpan pinjam. Reni menegaskan bahwa prinsip keamanan data, perlakuan adil, edukasi literasi keuangan, hingga tanggung jawab pengurus atas kerugian anggota harus dimasukkan jelas dalam regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
PKS juga memberi perhatian pada fenomena rentenir berkedok koperasi. Untuk mencegah penyalahgunaan izin usaha simpan pinjam koperasi, Fraksi PKS mengusulkan adanya batas maksimal suku bunga atau imbal hasil lain serta penerapan sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar. “Kami ingin memastikan jati diri koperasi tidak dirusak oleh oknum yang memanfaatkan kemudahan perizinan untuk menjalankan praktik rentenir di bawah nama koperasi,” tegas Reni.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi modern, PKS menilai bahwa koperasi digital dan koperasi berbasis platform harus diakomodasi secara jelas dalam RUU ini. Penguatan tata kelola digital, perlindungan data anggota, dan keterlibatan koperasi dalam ekosistem ekonomi platform dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan zaman, terutama dalam menarik minat generasi muda agar kembali melihat koperasi sebagai wadah yang relevan dan modern.
Fraksi PKS juga mendorong agar koperasi dapat lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun melalui pasar modal. Insentif pajak untuk koperasi yang berkontribusi besar pada pemberdayaan ekonomi rakyat juga diusulkan sebagai upaya memperkuat daya saing koperasi. Reni menekankan bahwa koperasi perlu memiliki kapasitas untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak agar mampu mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, harmonisasi antara RUU ini dengan regulasi-regulasi lain juga dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa koperasi berkembang dalam kerangka hukum yang konsisten dan komprehensif. Reni menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan akan semakin menguatkan posisi koperasi sebagai entitas penting dalam penguatan ekonomi nasional.
Dalam aspek penguatan generasi muda, Fraksi PKS mengusulkan agar pendidikan perkoperasian dimasukkan dalam kurikulum nasional mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa juga didorong menjadi pusat inkubasi bisnis, laboratorium pembelajaran, sekaligus wahana praktik kewirausahaan yang berorientasi pada kerja sama. Upaya publikasi serta “Gerakan Koperasi Nasional” juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap model ekonomi koperasi.
Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga setelah ditetapkan menjadi Undang-undang tidak berisiko untuk dibatalkan (melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi), karena adanya cacat formil dalam pembentukannya.
Fraksi PKS berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan masukan yang konstruktif dalam Pembahasan RUU tentang Perkoperasian di tahap selanjutnya, dengan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) seluas-luasnya dari seluruh masyarakat, terutama praktisi dan anggota koperasi sehingga memperoleh masukan yang komprehensif.
“Fraksi PKS berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bermakna seluas-luasnya dari seluruh masyarakat, terutama praktisi dan anggota koperasi, agar RUU ini mendapatkan masukan yang komprehensif,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Fraksi PKS secara resmi menyatakan dukungan terhadap penetapan RUU ini sebagai RUU Usul DPR RI. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU Perkoperasian untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” tegas Reni dalam forum paripurna.
Melalui dukungan ini, Fraksi PKS menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.



