Anggota Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Rahmawati Zainal Paliwang
Jakarta,REDAKSI17.COM – Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pupuk Kalimantan Timur, Anggota Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Rahmawati Zainal Paliwang, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi maupun non-subsidi ke wilayah perbatasan. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan sosial dan ekonomi di daerah.
Rahmawati menyoroti persoalan krusial terkait ketersediaan pupuk bagi petani di Kalimantan Utara.
“Kami mendukung penuh cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Namun, hal itu tidak akan tercapai jika petani di daerah penyangga dan perbatasan seperti Kalimantan Utara masih kesulitan mendapatkan pupuk yang memadai,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Srikandi Gerindra itu mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan distribusi pupuk ke Kalimantan Utara masih jauh dari kebutuhan. Karena PT Pupuk Kalimantan Timur berada di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN, Rahmawati mendesak agar alur distribusi diperbaiki menjadi lebih lancar, cepat, dan adil guna mendukung ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Selain distribusi, Rahmawati juga menekankan pentingnya prioritas penyerapan tenaga kerja lokal oleh Pupuk Kaltim, baik dari Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.
“Pupuk Kaltim adalah aset negara yang harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitarnya. Penyerapan tenaga kerja harus mengutamakan penduduk lokal. Jika masyarakat sekitar belum memiliki skill yang memadai, maka BUMN wajib menyediakan pelatihan, program vokasi, atau beasiswa agar mereka dapat memenuhi kebutuhan industri,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kesenjangan sosial antara masyarakat sekitar dan tenaga kerja perusahaan.
Legislator Gerindra ini juga meminta agar pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pupuk Kaltim dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
“Program CSR bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen untuk membangun kesejahteraan sosial. Kami meminta agar penyalurannya tidak hanya menyentuh kelompok tertentu, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk yang berada di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib diterapkan dalam pengelolaan dana CSR oleh BUMN. Masyarakat, kata Rahmawati, berhak mengetahui alokasi serta penerima manfaat agar program tersebut memberikan dampak sosial nyata dan terhindar dari potensi penyimpangan.




