
Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) untuk menjaga kedaulatan digital dan keamanan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Panja AI BKSAP bertema “Meregulasi AI: Menavigasikan Peran Parlemen dalam Membentuk Regulasi Kecerdasan Artifisial yang Aman dan Berkeadilan” yang digelar di Ruang Diplomasi, Kamis (20/11/2025).
FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), KORIKA, SAFEnet, hingga akademisi di bidang teknologi dan tata kelola digital. Kolaborasi lintas sektor tersebut memberikan masukan komprehensif terkait urgensi pengaturan AI, tantangan etika, serta tata kelola risiko yang perlu diperkuat.
Dalam kesempatan itu, Husein menekankan bahwa perkembangan AI kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, layanan publik, keamanan, hingga hiburan, teknologi AI tak lagi sekadar penunjang aktivitas, tetapi menjadi faktor strategis yang memengaruhi arah pembangunan nasional.
“Manfaat AI bagi Indonesia sangat besar. Pada 2030 diperkirakan AI bisa berkontribusi 10–20 persen terhadap PDB nasional. Tapi di sisi lain, ada ancaman penyalahgunaan teknologi dan potensi serangan berbasis AI. Ini tantangan yang harus kita atur bersama,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa laju perkembangan teknologi kerap lebih cepat daripada kesiapan regulasi. Banyak teknologi berbasis AI telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun tanpa disadari, sehingga negara perlu memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan tata kelola digital yang responsif serta adaptif.
“Kita sering melihat teknologinya sudah jauh di depan, tapi regulasinya tertinggal. Parlemen harus memastikan pemanfaatan AI tetap beretika, melindungi hak dasar manusia, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” tegas Husein.
Husein juga menyoroti pentingnya diplomasi parlemen mengikuti perkembangan global terkait tata kelola AI. Inter-Parliamentary Union (IPU) telah mengadopsi resolusi mengenai dampak AI terhadap demokrasi, HAM, dan hukum, serta menerbitkan panduan praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi Indonesia.
Saat ini Indonesia memang sudah memiliki sejumlah landasan hukum seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun pesatnya inovasi teknologi menuntut kerangka regulasi yang lebih komprehensif. Pembahasan RUU Keamanan Siber pun menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan digital nasional.
Melalui FGD Panja AI ini, Husein berharap masukan dari para ahli dapat memperkaya rekomendasi DPR dalam merumuskan kebijakan yang responsif, inklusif, aman, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Teknologi berkembang sangat cepat. Karena itu kita memerlukan undang-undang dan perangkat pendukungnya agar regulasi AI betul-betul mampu menjaga kepentingan manusia dan negara,” tutupnya.



