SOLO,REDAKSI17.COM – Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, memberikan peringatan kepada KGPH Purboyo melalui surat kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo karena telah melakukan pelantikan bebadan atau organisasi baru di keraton.
Surat peringatan ini ditembuskan kepada para pimpinan daerah di Solo, yaitu Walikota, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0735, Kapolresta, dan Kepala Kejaksaan Negeri. Langkah ini juga telah dilaporkan Tedjowulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Dalam surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 itu, Tedjowulan memerintahkan semua pihak di keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Mahamenteri. Terutama dalam 40 hari masa berkabung atas wafatnya Paku Buwono XIII, semua pihak di keraton agar menahan diri.
Melalui jurubicaranya, Kangjeng Pakoenegoro, Tedjowulan menyesalkan sikap dan tindakan Purboyo yang terus-menerus melawan arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan. Tedjowulan meminta untuk menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri.
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Tapi, Gusti Purboyo tetap mengadakan jumenengan. Berikutnya, hari ini melantik bebadan. Oleh karena itulah, Mahamenteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan,” jelas Pakoenegoro, Rabu (26/11/2025) malam.
Pada 14 November 2025, Tedjowulan telah mengirimkan surat imbauan 16/MM/KKSH/11-2025 kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo. Namun, keesokannya, penobatan KGPH Purboyo sebagai Paku Buwono XIV tetap dilaksanakan.
“Mahamenteri menyesalkan tindakan sepihak tanpa koordinasi atas jumenengan KGPH Purboyo. Itu berarti arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Mahamenteri Keraton Surakarta tidak diindahkan,” tegas Pakoenegoro.
Mengutip Tedjowulan, dia mengatakan, tindakan Purboyo ini dapat berdampak negatif pada pengelolaan dan masa depan keraton.
Pakoenegoro juga menerangkan, langkah memberikan peringatan kepada Purboyo merupakan sikap tegas Mahamenteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII. Ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Diperkuat oleh Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 Perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat tertanggal 10 November 2025, menurut Pakoenegoro, Tedjowulan terus berupaya merangkul keluarga besar demi kerukunan bersama dan masa depan keraton.
Diketahui, Paku Buwono atau PB XIV Purboyo melantik dan mengukuhkan pejabat Bebadan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Sasana Handrawina kompleks Keraton Solo, Rabu (26/11/2025).
GKR Timoer menjelaskan banyak putra-putri PB XII yang masuk dalam struktur bebadan Keraton Solo yang dipimpin PB XIV.
“Tadi ada prosesi pembacaan siapa saja yang ada di bebadan. Kemudian juga tanda tangan supaya tidak seperti yang lalu karena kalau yang lalu kan sepertinya sepanjang umur raja ngoten nggih, sepanjang umur raja bebadannya seolah-olah begitu,” jelas dia.
GKR Timoer menjelaskan orang yang ditugaskan dalam Bebadan Keraton Solo pimpinan PB XIV bertugas selama lima tahun.
GKR Timoer mengatakan Keraton Surakarta akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah pusat hingga pemerintah daerah mengenai pembentukan kelembagaan yang dipimpin PB XIV itu.
“Yang jelas saya hanya ingin masyarakat tahu, pemerintah tahu bahwa di sini sudah ada kelembagaan yang baru yang dipimpin oleh PB XIV. Presiden dan jajarannya dalam Kabinet Merah Putih kami beri tahu, termasuk ke Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota Solo,” ujarnya.





