
Kulon Progo,REDAKSI17.COM– UPT Laboratorium Kesehatan Kulon Progo melaksanakan kegiatan pemeriksaan parameter kimia untuk kesadahan. Kegiatan ini dilaksanakan di laboratorium kimia lingkungan dan diikuti oleh petugas teknis serta siswa praktikan. Tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui kadar kesadahan total dalam air, serta menentukan kualitas kelayakan air untuk digunakan.
Kesadahan merupakan salah satu parameter kimia tentang kualitas air bersih, Kesadahan adalah ukuran yang menunjukkan kandungan mineral tertentu, terutama kalsium (Ca²⁺) dan magnesium (Mg²⁺), dalam air. Tingkat kesadahan air pada dasarnya ditentukan oleh jumlah kalsium (Ca2+) dan magnesium (Mg2+). Pemeriksaan Kesadahan Air diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air.
Untuk keperluan higiene sanitasi, kadar maksimum kesadahan yang diperbolehkan yaitu sebesar 500 mg/l. Metode pemeriksaan kesadahan adalah titrasi kompleksometri, yang melalui reaksi antara ion kalsium maupun ion magnesium dengan EDTA (Ethylenediaminetetraacetic Acid). Titrasi kompleksometridalam pemeriksaan kesadahan air adalah metode analisis volumetri yang menggunakan larutan baku EDTA (asam etilendiamintetra asetat) untuk menentukan konsentrasi total ionkalsium (Ca2+) dan magnesium (Mg2+) dalam sampel air.
Kesadahan Air yang tinggi dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan apabila dikonsumsi terus menerus. Selain itu dapat menyebabkan pembentukan kerak pada peralatan dan untuk lebih lanjutnya dapat menurunkan efektivitas peralatan dan menyebabkan kerusakan. Untuk itu, penting dilakukan pemeriksaan nilai kesadahan air guna mencegah hal-hal tersebut terjadi.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, UPT Laboratorium Kesehatan Kulon Progo mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan kepuasan bagi pelanggan. UPT Laboratorium Kesehatan Kulon Progo berkomitmen untuk meningkatkan mutu, kinerja, keselamatan secara konsisten dan berkesinambungan.( Berliana_November_2025 )




