Home / Nasional / Banjir di Sumatera Belum Dijadikan Status Darurat Bencana Nasional, Presiden Prabowo Masih Monitor

Banjir di Sumatera Belum Dijadikan Status Darurat Bencana Nasional, Presiden Prabowo Masih Monitor

Jakarta,REDAKSI17.COMPresiden Prabowo Subianto belum juga menentukan status darurat bencana nasional terkait bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Padahal sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga Gubernur telah menanggap banjir dan longsor sebagai tanggap darurat.

Menurut Prabowo, pemerintah masih terus memonitor situasi di lokasi terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.

“Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

Selain itu, Prabowo memastikan bahwa pemerintah terus mengirimkan bantuan ke lokasi terdampak bencana.

Prabowo kembali tidak menjawab tegas saat ditanya perihal penetapan status darurat bencana nasional.

“Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus,” ujarnya.

“Nanti, nanti kita monitor terus,” kata Prabowo melanjutkan.

3 Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat 

Merespons bencana tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

Status tanggap darurat bencana tersebut berlaku selama 14 hari sejak Selasa, 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku selama 14 hari, yang dimulai 28 November 2025.

Terakhir, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025.

Melihat tingginya angka korban dan luasnya wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.

Peningkatan status dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, bencana yang terjadi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.

“DPR juga mengusulkan ini (status darurat) bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten, tidak bencana provinsi. Cukup luar biasa sebetulnya,” kata Marwan saat dihubungi, Jumat.

Update Banjir-Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh 

Sebagaimana diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada 24–25 November 2025 dipengaruhi oleh dua sistem cuaca besar, yaitu Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B.

Kedua fenomena ini terbentuk di sekitar perairan Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan awan konvektif secara signifikan. Tak hanya di Sumut, bencana banjir dan tanah longsor juga terjadi di Sumbar dan Aceh.

Berdasarkan data BNPB per 28 November 2025, 13 kabupaten terdampak banjir dan longsor di Sumut. Lalu, 116 orang meninggal dunia dan 42 orang masih dalam pencarian.

Sementara itu, banjir dan longsor di Sumbar, menyebabkan 23 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 3.900 keluarga mengungsi. Kemudian, banjir dan longsor di Aceh, mengakibatkan 35 orang meninggal, 25 orang hilang, dan 4.846 keluarga mengungsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *