Perdebatan terkait pembukaan lahan 5,5 hektare di kawasan Teluk Kendari mencuat. Informasi liar telah menyebar Namun, publik perlu mengetahui beberapa fakta mendasar mengenai lahan tersebut
lahan tersebut berada dalam kepemilikan sah Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah melalui proses jual beli resmi di masyarakat. Ini adalah titik awal yang tidak boleh diabaikan.
Secara tata ruang, posisi lahan ini sudah jelas. Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan CBD Teluk Kendari menempatkan area tersebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) yakni zona non-kehutan yang memang diperuntukkan bagi pembangunan dan kegiatan ekonomi kota.
Penegasan terkait status APL ini tidak hanya bersumber dari dokumen perencanaan, tetapi sudah dikonfirmasi langsung oleh aparat penegak hukum kehutanan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, setelah melakukan pengecekan lapangan, menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL.
Ini sejalan dengan definisi APL dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021: wilayah di luar kawasan hutan yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan.
Bagaimana Dengan Mangrove yang Ada?
Di atas lahan tersebut memang terdapat vegetasi yang harus diperhatikan: sekitar 3 hektare mangrove tumbuh secara alami, serta 2,51 hektare semak belukar.
Mangrove adalah ekosistem penting dan meski lahannya bukan kawasan hutan, setiap tindakan terhadap vegetasi ini tetap memerlukan izin khusus.
Di titik inilah komitmen pemilik lahan terlihat. Melalui kuasanya, pemilik mengurus seluruh perizinan sesuai jalur resmi. Pada Juli 2025, permohonan akses SIPUHH diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan disetujui pada 14 Juli 2025.
Selanjutnya, BPHL Wilayah XV Makassar menerima permohonan User ID SIPUHH pada 15 Juli 2025 dan pada 21 Juli 2025 memberikan persetujuan inventarisasi tegakan.
Hasil inventarisasi menunjukkan rencana penebangan 681 pohon dengan volume 34,06 meter kubik. Laporan Hasil Penebangan (LHP) kini telah rampung dan menunggu proses pembayaran PNBP: lagi-lagi mengikuti aturan yang berlaku.
Dari seluruh fakta tersebut, beberapa poin kunci perlu digarisbawahi:
1. Lahan tersebut adalah APL, bukan kawasan hutan, dan status ini sudah diverifikasi oleh instansi teknis kehutanan.
2. Kepemilikan lahan sah secara hukum melalui SHM.
3. Pemanfaatan lahan selaras dengan RDTR Kota Kendari, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah.
4. Seluruh proses perizinan dijalankan secara formal, bertahap, dan transparan, menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan.
Polemik boleh muncul, tetapi fakta tetap harus menjadi pijakan. Situasi di Kambu bukan sekadar isu pembukaan lahan, melainkan contoh bagaimana prosedur hukum dijalankan secara utuh sejak awal.
Penulis : Ikhsan ( Masyarakat Sulawesi Tenggara)




