Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang melakukan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan sistem Area Traffic Control System (ATCS) terintegrasi di Simpang Mantrigawen. Pemasangan perangkat keselamatan ini ditargetkan selesai dan berfungsi mulai 15 Desember 2025 sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kelancaran manajemen rekayasa lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa kebutuhan pemasangan APILL di Mantrigawen muncul setelah perubahan rekayasa lalu lintas di kawasan Plengkung Gading. Penutupan arus di kawasan tersebut menyebabkan adanya limpahan bangkitan lalu lintas ke dua titik utama, yakni Tamansari dan Mantrigawen.
“Simpang Mantrigawen ini berhimpitan dengan Jalan Brigjen Katamso dan load kendaraannya cukup tinggi. Banyak masukan dari masyarakat dan Dukungan dari kepolisian juga kuat. Secara teknokratis memang ini dibutuhkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (1/12).
Menurut Agus, kebutuhan tersebut tidak hanya terlihat dari hasil kajian teknokratis, tetapi juga berasal dari banyak masukan masyarakat serta dukungan penuh dari jajaran Kepolisian. Karena itu, Pemkot Yogyakarta menempatkan proyek ini sebagai prioritas dalam perubahan APBD 2025.

Dari arah utara
Titik Mantrigawen juga akan dilengkapi kamera ATCS sehingga pengaturan lalu lintas dapat dilakukan secara terintegrasi dari Command Center Dishub Kota Yogyakarta.
“Di situ tidak hanya APILL tapi juga sistem ATCS terintegrasi. Jadi sudah ada kameranya dan segala macam. Ini bagian dari upaya kita memberikan layanan lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa APILL akan mengatur arus kendaraan dari tiga arah, yaitu dari barat, selatan, dan utara. Sementaraarus dari arah timur atau kawasan depan Puriwisata belum masuk dalam tahap pemasangan saat ini.
Menurutnya, simpang empat asimetris seperti di Mantrigawen memang cukup banyak dijumpai di Kota Yogyakarta, antara lain di Sentul, Tegal Gendu, dan Pasar Telo. Namun, penanganannya dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, termasuk hasil traffic counting yang menjadi dasar teknis pengambilan keputusan.
“Hasil counting menunjukkan bahwa Jalan Ireda saat ini lebih banyak melayani kepentingan lokal. Tetapi pengamatan akan terus kami lakukan agar pengembangan sistem keselamatan berbasis teknologi informasi, termasuk APILL ini, dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.

Dari arah selatan
Agus juga menegaskan bahwa prinsip utama Dishub dalam mengambil kebijakan rekayasa lalu lintas adalah keselamatan. Ia memahami bahwa beberapa perubahan dapat menimbulkan kemacetan atau penyesuaian pengguna jalan. Namun, keselamatan tetap menjadi dasar setiap keputusan.
“Keselamatan itu nomor satu. Meskipun kebijakan ini ada imbasnya, seperti memunculkan kemacetan atau kurang disetujui sebagian masyarakat, tetapi keselamatan yang utama. Itu prinsip yang kami pegang,” tegasnya.



