Pulang Pisau,REDAKSI17.COM– Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Wahyu Puji Astutik mengatakan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dikaji secara mendalam berdasarkan kondisi kebutuhan nyata sehingga tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kami menilai raperda ini harus disusun dengan melihat kondisi di lapangan terkait kebutuhan PSU benar-benar mampu menjawab permasalahan pembangunan daerah secara efektif,” kata Wahyu Puji Astutik di Pulang Pisau, Senin.

Fraksi PPP, terang dia, menerima penyampaian pidato pengantar Raperda tersebut dan menyatakan siap membahasnya lebih lanjut bersama pihak eksekutif melalui rapat gabungan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh lembaga legislasi daerah.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk melangkah ke pembahasan berikutnya dengan tiga saran serta memastikan seluruh proses harus berjalan cermat, terstruktur, dan sinkronisasi kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, Fraksi PPP menyampaikan tiga saran terkait raperda ini, yang pertama dokumen lengkap raperda segera disiapkan dan dibagikan kepada seluruh fraksi agar dapat dipelajari secara menyeluruh sehingga menghasilkan regulasi berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Dokumen lengkap raperda harus segera dibagikan, karena proses kajian internal fraksi membutuhkan waktu serta ketelitian demi memastikan regulasi ini benar-benar unggul dan tepat sasaran,” katanya.

Fraksi PPP juga menekankan pentingnya memastikan raperda memiliki dasar hukum kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perumahan serta kawasan permukiman.

“Perda yang dibentuk harus memiliki kesesuaian dengan payung hukum nasional, agar implementasinya tidak menimbulkan konflik regulasi maupun hambatan administratif dalam pelaksanaannya di tingkat daerah,” jelasnya

Wahyu Puji Astutik, meminta agar raperda memuat definisi yang jelas terkait jenis-jenis PSU seperti jalan, drainase, persampahan, air limbah, air minum, penerangan jalan umum, sarana pendidikan, sarana peribadatan, serta fasilitas umum lainnya.

“Definisi yang jelas membantu masyarakat, pemerintah, dan pengembang memahami kewajiban serta tanggung jawab terkait penyediaan PSU sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menghambat kelancaran pembangunan kawasan permukiman,” demikian Wahyu Puji Astutik.