Jakarta,REDAKSI17.COM – Segini Besaran Biaya Haji 2026 sesuai Keppres yang Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Lengkap per Embarkasi.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat.
Beleid yang diteken Prabowo pada 13 November 2025 itu memerinci biaya mulai dari Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) hingga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di 14 embarkasi.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun L447 Hijrial:/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Berikut besaran BPIH dan Bipih jemaah haji reguler 2026.
Besaran BPIH 2026 per jemaah di setiap embarkasi:
Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981.
Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071.
Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981.
Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481.
Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281.
Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981.
Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981.
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481.
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481.
Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738.
Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381.
Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581.
Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981.
Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler 2026:
Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422.
Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512.
Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422.
Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922.
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58.542.722.
Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422.
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422.
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922.
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922.
Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179.
Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822.
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022.
Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422.
Berdasarkan diktum kedelapan dalam Keppres tersebut, besaran Bipih sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.
Keppres ini juga mengatur besaran BPIH 2026 yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695. 758.435.018.
Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7.229.419.000





