Kulon Progo,REDAKSI17.COM — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi melantik 2.018 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah acara seremonial yang berlangsung di Taman Budaya Kulon Progo, pada Kamis 11 Desember 2025
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo Dr. H. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. dan Wakil Bupati Ambar Purwoko, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, serta para Kepala Dinas se-Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan sumber daya aparatur di Kabupaten Kulon Progo.
Dalam momentum tersebut, Bupati Kulon Progo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan tenaga PPPK sebagai tanda dimulainya status kepegawaian baru bagi ribuan pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Pengangkatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan kepada para tenaga yang selama ini turut mendukung kelancaran pelayanan publik.
Setelah acara seremonial di halaman Taman Budaya dilanjutkan dengan penguatan anti korupsi bagi PPPK Paruh Waktu.
Usai prosesi penyerahan SK, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan dan penguatan anti korupsi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Para PPPK Paruh Waktu diharapkan memahami nilai-nilai integritas, transparansi, serta pentingnya pencegahan tindakan korupsi dalam setiap aspek pelayanan publik.
Dengan dilantiknya 2.018 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat, selaras dengan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.



