Pencopotan itu buntut dari putusan kontroversi MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden kemudian calon duta presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Muhammad Fauzan menilai keputusan MKMK tiada berpengaruh terhadap putusan MK sebelumnya.
Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman menyebabkan keputusan MK sebelumnya yang mana sekaligus memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak memiliki legitimasi moral alias cacat secara moral.
“Kalau ada hakim MK yang tersebut dijatuhi sanksi, maka putusan MK itu tak mempunyai legitimasi moral,” kata Muhammad Fauzan.
Fauzan menambahkan, pencalonan pasangan Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuumign Raka sejatinya akan terhambat atau harus diganti pasangannya. Dengan syarat, MKMK menambah keputusan dengan memerintah kepada MK untuk menganulir putusan MK No 90.
“Apalagi kalau melhat posisi MK sekarang marwahnya sudah terpuruk, maka mengembalikan harus dilaksanakan dengan cara-cara keluar dari hukum positif,” tegasnya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pilpres juga pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu merupakan buntut dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden serta calon duta presiden.
“Hakim terlapor tidaklah diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan juga delegasi presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, kemudian walikota yang tersebut berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi merupakan dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Untuk itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang digunakan baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor bukan berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang digunakan berusia di area bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang tersebut menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang miliki jabatan yang tersebut dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).