Home / Nasional / Perkuat Legalitas, DIY Terima 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya Nasional

Perkuat Legalitas, DIY Terima 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya Nasional

Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Penguatan legalitas warisan budaya terus menjadi fokus Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Pemda DIY menerima penetapan 33 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional pada Malam Puncak Apresiasi WBTb Indonesia 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12).

Dalam ajang tersebut, DIY juga memperoleh apresiasi khusus sebagai daerah dengan penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak tahun 2025. Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.

Dian menegaskan penetapan WBTb Indonesia dan Cagar Budaya Nasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas karya dan aset budaya di DIY. Legalitas tersebut menjadi dasar utama dalam penanganan warisan budaya, mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga pengembangannya.

“Pensertifikatan ini adalah langkah pendataan untuk menguatkan legalitas. Jika legalitasnya kuat, maka penanganan budaya akan memiliki dasar yang kokoh, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, dari sekitar 40 usulan WBTb yang diajukan DIY pada tahun ini, sebanyak 33 karya dinyatakan lolos melalui tahapan penilaian nasional yang ketat. Proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim ahli serta verifikasi lapangan.

Adapun 33 karya budaya DIY yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025 terbagi dalam empat domain. Pada domain Tradisi dan Ekspresi Lisan terdapat delapan karya, yakni Dolanan Soyang, Dolanan Lepetan, Dolanan Ingkling, Dolanan Dhingklik Oglak Aglik, Sesorah Gaya Yogyakarta, Jethungan, Gamparan, serta Ancak-Ancak Alis.

Domain Seni Pertunjukan mencakup enam karya, yaitu Beksan Tuguwasesa, Bedhaya Gandakusuma, Sruntul, Reog Keprajuritan, Srimpi Layu-Layu, dan Srimpi Dhendang Sumbawa. Sementara itu, pada domain Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan terdapat delapan karya, antara lain Malam Selikuran Yogyakarta, Jodhangan Goa Cerme, Upacara Adat Nguras Sendang Angin-Angin, Labuhan Bekti Jalanidhi, Larakan Kiai Depok, Ledekan Clapar, Nyumbang, serta Rewang.

Pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional terdapat 11 karya budaya, yakni Serabi Kocor Yogyakarta, Ukel Yogyakarta, Mi Des, Apem Conthong, Bakmi Jawa Gunungkidul, Kolombeng Kulon Progo, Pande Besi Klopo Sepuluh, Sego Tiplek, Bebek Bacem Nglengis, Bahu Dhanyang, dan Tenong.

Selain WBTb, DIY juga menerima penetapan 28 Cagar Budaya Nasional yang meliputi bangunan, benda, dan situs bersejarah. Di antaranya Bangunan Museum Sonobudoyo (Gedung Thomas Karsten); sejumlah arca koleksi Museum Sonobudoyo seperti Arca Vajrapani, Vajraraksa, Vajraloka, hingga Vinayaka; serta bangunan bersejarah seperti SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rumah Sakit dr. “YAP”, Museum Pusat TNI AD Dharma Wiratama, SMA Negeri 11 Yogyakarta (eks Tempat Kongres Boedi Oetomo), dan Gedung DPRD DIY.

Cagar Budaya Nasional lainnya meliputi Pesanggrahan Ambarukmo, Situs Tempat Konferensi Colombo Plan Tahun 1959, Situs Rangkaian Pertemuan Tiga Negara dan RI Tahun 1948 di Kaliurang, serta Situs Makam Raja-Raja Mataram Islam di Imogiri yang menjadi penanda penting sejarah nasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan penetapan WBTb Indonesia tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan secara nasional. Tercatat sebanyak 514 WBTb Indonesia ditetapkan dari hasil pendataan budaya yang melibatkan 35 provinsi di seluruh Indonesia.

“Penetapan ini merupakan puncak dari proses pendataan panjang dan melengkapi jumlah total WBTb Indonesia yang kini mencapai 2.727 karya,” kata Fadli Zon.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menambahkan bahwa lonjakan penetapan didorong oleh meningkatnya partisipasi daerah dalam mengusulkan karya budaya. Dari 804 usulan yang masuk, proses seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahapan penilaian serta verifikasi lapangan.

Melalui capaian tersebut, Pemda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan dan pengelolaan warisan budaya secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga identitas daerah sekaligus memperkaya kebudayaan nasional.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *