Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Berbagai kajian empiris menunjukkan, pengetahuan dan pemahaman sistem pajak, merupakan determinan utama kepatuhan sukarela. Dan sosialisasi yang jelas serta terarah, terbukti mampu meningkatkan kesadaran, serta mendorong kepatuhan sukarela.
Demikian yang disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada Selasa (30/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam acara Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala OPD di Pemda DIY, Sri Paduka mengatakan, transformasi perpajakan nasional, saat ini memasuki fase yang semakin strategis dan progresif.
“Tak hanya meningkatkan kesadaran, khususnya pada wajib pajak orang pribadi, dan sektor UMKM, sosialisasi yang jelas dan terarah juga mampu memperkuat persepsi keadilan dan kepercayaan kepada pemerintah. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui agenda hari ini,” ungkap Sri Paduka.
Sri Paduka pun menjelaskan, melalui Coretax, seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, telah dihimpun dalam satu kerangka data, sehingga mengurangi fragmentasi layanan, dan meningkatkan kepastian hukum. Coretax, juga merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi, dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Karena itu, kami mengapresiasi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY, serta para wajib pajak di DIY, yang selama ini telah menunjukkan komitmen nyata, terhadap tanggung jawab fiskal. Ke depan, kami berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat memperkuat peran keteladanan, dengan secara aktif menginternalisasikan pemahaman perpajakan, kepada seluruh aparatur di lingkungan kerjanya masing-masing,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan, acara sosialisasi ini sudah direncanakan sekitar dua bulan lalu. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen DJP DIY dalam melakukan pelayanan.
“Coretax ini menjadi sistem kami yang terbaru dan terintegrasi, yang mempunyai fitur yang sedemikian banyak yang dapat digunakan oleh kita semua sebagai wajib pajak. Semoga sosialisasi ini menjadi efek yang positif bagi masyarakat maupun ASN, untuk bisa segera melakukan aktivasi,” ungkapnya.
Dikatakan Erna, batas akhir aktivasi akun Coretax sebenarnya bukan 31 Desember 2025. Pada dasarnya, aktivasi akun Coretax dilakukan sebelum pengisiaan laporan SPT Tahunan. Namun karena tidak ingin ada kendala atau persoalan aplikasi pada waktunya nanti, diinformasikan agar semua wajib pajak dapat melakukan aktivasi sesegera mungkin.
“Saat ini, baru sekitar 40% dari seluruh wajib pajak di DIY yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax. Total wajib pajak di DIY sendiri ada kitar 300ribuan orang. Semoga yang belum aktivasi bisa segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sosialisasi ini tentu membantu para ASN di lingkungan Pemda DIY untuk melakukan aktivasi akun Coretax. hal ini juga mampu menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam upaya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Dan pada dasarnya Coretax memudahkan kita dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan laporan ataupun potongan pajak yang sudah dilakukan. Ini juga komitmen kita sebagai wajib pajak terhadap ketaatan pajak, karena pajak digunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.
HUMAS DIY





