Palembang,REDAKSI17.COM – Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membuat kondisi internal Partai Ka’bah bergolak. Jelang pelaksanaan, massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Sumsel, menyegel Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumsel di Palembang, Selasa (30/12/2025).
Massa GPK melakukan penyegelan Kantor DPW PPP dengan cara merantai pintu masuk, Selasa (30/12/2025) pagi. Hingga siang, Kantor DPW PPP Sumsel masih dalam kondisi tersegel, dan upaya dialog antara pihak DPW PPP Sumsel dan perwakilan GPK Sumsel belum membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Sumsel, Ahmad Palo menegaskan, tidak pihak yang memiliki kewenangan untuk menyegel kantor resmi partai. Dia menilai, tindakan itu merupakan langkah sepihak yang tak dapat dibenarkan secara hukum maupun secara organisasi.
“Ini kantor resmi partai. Hari ini (kemarin, red), hadir Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka’bah se-Indonesia dan Ketua Umum PP GPK. Jadi, tidak ada kewenangan bagi siapapun untuk menyegel kantor DPW PPP Sumsel,” ujarnya kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ahmad, setiap dinamika yang terjadi di internal partai, harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. “Atas peristiwa ini, kami akan melapor kepada pihak kepolisian. PPP adalah partai politik yang tunduk pada hukum, dan memiliki aturan organisasi yang wajib dihormati,” cetusnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel itu menambahkan, pihaknya selalu membuka ruang dialog, serta menerima dan menyalurkan aspirasi. Namun begitu, pihaknya juga tak segan untuk mengambil tindakan tegas, jika ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu.
“Silakan sampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan bermain-main dengan PPP,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel, Zainul Bahri menyatakan, Muswil PPP Sumsel yang akan digelar, Selasa (30/12/2025), tak memiliki dasar hukum. Menurut dia, sikap itu sejalan dengan pandangan Ketua Majelis Syariah DPW PPP Sumsel, KH Asmawi Abdul Malik, yang menilai pelaksanaan Muswil cacat konstitusional.
Zainul menjelaskan, akar persoalan terletak pada konflik pasca muktamar, yang belum diselesaikan secara struktural. Dua kubu kepemimpinan di tingkat pusat, yakni kubu Agus Suparmanto dan Muhammad Mardiono, hingga kini masih saling mengklaim legitimasi.
“Sejak muktamar, kondisi partai tidak kondusif. Dua kubu saling mengklaim dan sempat diupayakan islah yang dimediasi Kementerian Hukum dan HAM,” katanya di Palembang, Senin (29/12/2025).
Hasil islah tersebut, lanjut dia, hanya menetapkan enam pengurus sementara di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hngga akhir 2025, struktur kepengurusan DPP yang definitif belum juga terbentuk, dan tidak pernah ada rapat pleno atau rapat koordinasi resmi sejak Oktober hingga Desember 2025.
“Kami tidak pernah diajak rapat. Tiba-tiba muncul surat instruksi Muswil dari Saudara Mardiono. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa?” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PPP juga belum sah. Sebab, Muktamar sebelumnya dibuka namun tidak pernah ditutup secara konstitusional akibat kericuhan.
“AD/ART tidak pernah disahkan. Muktamar dibuka, belum ada pengesahan, lalu terjadi keributan. Jadi, apa landasan yang dipakai untuk memerintahkan Muswil?” tegasnya.
Atas dasar itu, tambah Zainul, Majelis Syariah dan Majelis Pertimbangan DPW PPP Sumsel mengeluarkan surat perintah, instruksi, pernyataan resmi, serta video sikap yang ditujukan kepada seluruh struktur partai, termasuk Ketua GPK, GMPI, seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan kader partai di semua tingkatan.
“Ini bukan sikap personal, tapi perintah resmi majelis partai. Kami menilai, Muswil ini berbahaya dan berpotensi memicu konflik baru di internal PPP,” tandasnya.
Diketahui, Muswil PPP merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi partai di tingkat provinsi atau DPW. Selain ajang konsolidasi, Muswil akan memilih dan menetapkan Ketua DPW PPP, serta struktur kepengurusan DPW baru periode 2025-2030.




