Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat, sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta dan menjadi langkah penting Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (2/1/2026).
Perubahan Hukuman Mati hingga UU ITE UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu poin krusial adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi ke dalam undang-undang ini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, hakim berpedoman pada tabel konversi, di mana denda kategori ringan dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan, sedangkan denda kategori berat di atas Kategori VI setara Rp25 juta per hari kurungan. Kendati demikian, Pasal 82 ayat (2) membatasi pidana penjara pengganti denda paling lama dua tahun. Bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan perusahaan, jika denda kategori maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera. Di sisi lain, UU ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral guna memberi keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara ringan sesuai rasa keadilan masyarakat.
Namun, penghapusan tersebut tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441. Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan pasal-pasal multitafsir atau “pasal karet” dalam penanganan perkara digital di masa mendatang.***





