Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi Pemda DIY bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Dokumen pelaporan ini merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memastikan seluruh tujuan pembangunan daerah tercapai secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan hal demikian pada Kick Off Meeting Pelaporan Pemerintah Daerah Se-DIY, Senin (05/01) di gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Acara ini dihadiri pula oleh Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti dan sekda kabupaten/kota, serta kepala OPD se-DIY.
“Penyampaian laporan secara periodik melalui berbagai sistem yang telah dikembangkan. Upaya ini sangat membantu dalam pengelolaan data kinerja secara lebih terintegrasi, terukur, dan akuntabel,” kata Sri Paduka.
Oleh karena itu, Sri Paduka menekankan agar laporan yang disusun tidak sekadar formalitas. Seluruh OPD DIY tidak boleh terjebak dalam rutinitas pelaporan administratif, tapi harus benar-benar menghadirkan tata kelola pemerintahan yang jujur dan transparan.
“Seluruh OPD harus berkomitmen menyelesaikan laporan secara tepat waktu dan berkualitas, dengan mengedepankan proses verifikasi dan validasi data secara cermat. Laporan harus mencerminkan kondisi riil, bukan sekadar formalitas atau pengulangan laporan tahun sebelumnya,” papar Sri Paduka.
Selain itu, Sri Paduka juga meminta seluruh Kepala OPD untuk mengubah pola pikir dalam menyusun laporan. Pelaporan kinerja tidak boleh lagi dipandang dari kacamata “OPD-sentris” atau kepentingan instansi masing-masing, melainkan sebagai satu kesatuan unsur Pemerintah Daerah DIY yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat luas.
Kepala OPD menurut Sri Paduka harus memastikan bahwa laporan Tahun 2025 valid dan berkualitas. Mengedepankan aspek kualitatif, konsistensi antar dokumen, serta dapat dipertanggungjawabkan secara substansial, dan diselesaikan sesuai dengan tata kelola yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kualitas tersebut, Sri Paduka menginstruksikan kepada para Kepala OPD untuk melakukan verifikasi data secara cermat. Memastikan konsistensi antar dokumen dan pertanggungjawaban substansial.
“Kita melaporkan sebagai unsur Pemerintah Daerah DIY yang membantu Gubernur untuk disampaikan kepada publik, bukan dengan perspektif OPD-sentris,” tegas Sri Paduka.
Tahun ini, juga menjadi momentum transisi penting dengan beralihnya tugas penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) dari Bapperida ke Biro PIWP2. Perubahan struktur ini dilakukan untuk semakin memperkuat efektivitas pelaporan pembangunan. Namun, guna memastikan kualitas laporan tidak menurun selama masa transisi, para pengampu kebijakan lama diminta untuk tetap mendampingi proses tersebut.
“Terkait dengan peralihan tugas dan fungsi penyusunan EKPD dari Bapperida ke Biro PIWP2, saya minta agar pengampu lama tetap terlibat aktif dalam rangka transfer pengetahuan dan pengalaman, sehingga kesinambungan kualitas laporan tetap terjaga,” tegas Sri Paduka.
Seluruh OPD sebagai unit pelaksana utama atau leading sector diinstruksikan untuk segera bergerak cepat melakukan koordinasi teknis yang intensif. Pemda DIY berharap ada penguatan komitmen kolektif untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat.
Humas Pemda DIY





