UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan percepatan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2). Mengingat masih minim wajib pajak yang mengajukan pendaftaran e-SPPT PBB-P2. Salah satunya dengan Layanan Mobil Siap Jemput Pajak Daerah (SI JAK) kelurahan- kelurahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raden Roro Andarini mengatakan realisasi pendaftar e-SPPT masih kecil. Dia menilai minimnya pendaftar e-SPPT dimungkinkan karena masyarakat masih merasa lebih mantap menggunakan fisik kertas SPPT. Oleh sebab itu akan dilakukan percepatan pendaftaran e-SPPT kepada masyarakat.

“Kami punya program SI JAK di kelurahan-kelurahan, di RW-RW itu. Kami juga sekaligus sosialisasi e-SPPT PBB. Kami akan percepatan untuk e-SPPT,” kata Andarini ditemui usai penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2026 belum lama ini.

Dia menjelaskan setiap layanan SI JAK ke wilayah kelurahan-kelurahan maupun tingkat RW, masyarakat diberikan sosialisasi terkait e-SPPT. Jika masyarakat atau wajib pajak bersedia, akan diproses pendaftaran e-SPPT. Di samping itu BPKAD Kota Yogyakarta akan berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta karena dalam pendaftaran e-SPPT juga terintegrasi lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Ketika masyarakat mau mengajukan e-SPPT itu harus jadi member JSS. Kadang-kadang kalau yang sudah tua-tua ada yang tidak familiar dengan smartphone itu harus kita bantu,” paparnya.

Tampilan menu proses pendaftaran e-SPPT PBB -P2 melalui JSS yang diakses menggunakan komputer.

Dia menegaskan kelebihan e-SPPT bisa diakses lebih mudah di telepon selular. Terutama bagi wajib pajak PBB-P2 yang tinggal di luar Kota Yogyakarta. Termasuk proses pendistribusian e-SPPT ke wajib pajak lebih cepat dibandingkan SPPT fisik kertas. Andarini menyatakan untuk mencetak semua SPPT dalam wujud fisik kertas memerlukan waktu hampir 2 minggu. Jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2026 yang diterbitkan Pemkot Yogyakarta sebanyak  sebanyak 97.801 lembar.

“Saat ini kami sudah bisa menyiapkan salinan SPPT PBB-P2 secara online. Jika masyarakat membutuhkan salinan SPPT PBB, kami sudah bisa memfasilitasi salinan SPPT PBB secara online. Bisa mengajukan secara online dan dalam satu kali dua puluh empat jam kami sudah bisa memberikan salinan SPPT PBB,” terang Andarini.

Kepala Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Yuli Purwanto menambahkan berdasarkan data BPKAD, baru sekitar 200 nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 yang terdaftar secara digital atau e-SPPT. Untuk SPPT PBB-P2 tahun 2026 masih dicetak dalam bentuk fisik kertas. Sedangkan yang dapat diakses secara elektronik atau digital adalah salinan SPPT PBB-P2.

“Kelebihan menggunakan e-SPPT bisa menghemat kertas security. Tidak mungkin hilang, karena bentuk file di akun masing masing pemilik atau pemegang hak. Bisa digunakan berbagai kepentingan pemilik dan dapat dicetak kapan pun. Selain itu aman dari sisi data, karena sudah ter-tanda tangan elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, sehingga kecil kemungkinan dipalsukan,” tandas Yuli saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).