Home / Politik / DPRD DIY Tekankan Kajian Konstitusional dalam Mekanisme Pilkada

DPRD DIY Tekankan Kajian Konstitusional dalam Mekanisme Pilkada

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – DPRD DIY menegaskan pentingnya kajian konstitusional dalam rencana pemerintah pusat mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Setiap perubahan dinilai harus tetap menjaga prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta karakteristik kekhususan daerah.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyampaikan wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, hak masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi.

“Gagasan perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi pijakan utama,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Eko menilai pengalaman pelaksanaan pilkada langsung selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi demokrasi daerah. Berbagai daerah, termasuk DIY, menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, lahirnya pemimpin yang dekat dengan masyarakat, serta tumbuhnya budaya demokrasi yang semakin mapan.

Ia menambahkan pembahasan mekanisme pilkada juga perlu memperhatikan kekhususan dan keistimewaan daerah yang diatur dalam konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga karakteristik daerah tertentu, termasuk Aceh, DKI Jakarta, dan DIY.

“Konstitusi memberikan penghargaan kepada DIY melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Prinsip-prinsip ini harus tetap dipertimbangkan dalam setiap kajian perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujar Eko.

Selain itu, Eko menekankan perlunya penguatan tata kelola pemilu sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, netralitas penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta upaya pencegahan praktik politik uang merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Pilkada bermartabat dapat diwujudkan jika seluruh pihak menjaga integritas dan profesionalitasnya. Penguatan kelembagaan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi daerah berjalan lebih baik,” tandas Eko.

DPRD DIY berharap proses kajian pemerintah pusat terkait mekanisme pilkada dapat tetap berpijak pada prinsip konstitusional, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Melalui pandangan tersebut, DPRD DIY mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pilkada mendatang.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *