Home / Hukum dan Kriminal / Polresta Yogyakarta Ungkap Scam Jaringan Internasional

Polresta Yogyakarta Ungkap Scam Jaringan Internasional

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana scam jaringan internasional pada Senin (05/01) lalu. Pengungkapan ini berhasil dilakukan usai aparat mendatangi kantor PT. Altair Trans Service yang beralamatkan di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman yang diduga digunakan sebagai lokasi sindikat ini menjalankan aksi kejahatannya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (07/01) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan iklan lowongan kerja yang tak lazim. Pada iklan tersebut dicantumkan calon karyawan harus bisa berbahasa Inggris dan paham soal aplikasi kencan.

“Setelah ditelusuri, kami pun melakukan penggerebekan di kantor bernama PT. Altair Trans Service pada Senin (05/01) lalu. Dari penggerebekan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana,” jelasnya.

Selain barang bukti, Pandia mengungkapkan, pada saat penggerebekan turut diamankan 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada seluruh karyawan, ditetapkan 6 orang tersangka. Pada handphone dan laptop yang diamankan ditemukan pula foto dan video yang berisikan muatan pornografi.

“Keenam tersangka merupakan petinggi di kantor tersebut. Mereka adalah R, 35 tahun, laki-laki sebagai CEO; H, 33 tahun, perempuan sebagai HRD; P, 28 tahun, laki-laki selaku projek manajer; J, 28 tahun, perempuan selaku projek manajer; V, 28 tahun, laki-laki selaku tim leader; dan G, 22 tahun, laki-laki sebagai tim leader,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 407 atau pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Serta pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 4 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Pandia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan, diketahui bahwa PT. Altair Trans Service Cabang Yogyakarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien dari luar negeri, yakni China. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut mempekerjakan pegawainya untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring dari China.

“Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang dalam operasionalnya menggunakan atau berperan sebagai wanita, menyesuaikan dengan negara asal korban untuk berinteraksi. Para pengguna aplikasi adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” paparnya.

Menurut Adrian, dalam proses interaksi agen dan korban, akan dilakukan bujuk rayu agar terjadi transaksi melalui mekanisme pembelian koin untuk mengirim hadiah (gift) yang tersedia pada aplikasi. Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto/video pornografi secara bertahap kepada korban.

“Para agen ditarget oleh perusahaan harus mencapai 3.000-6.000 koin setiap harinya. Nantinya koin tersebut bisa ditukar atau dikonversi menjadi uang, di mana setiap 16 koin bernilai 5 USD,” ungkapnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *